Ilustrasi

Meski sudah ada larangan, tetapi banyak pengendara khususnya di Denpasar yang menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir. Alhasil, kemacetan lalu lintas tak bisa dihindari.

Sebagian besar netizen yang menyampaikan pendapatnya di akun Facebook @balipost merasa geram dengan masih maraknya parkir sembarangan. Sebab, kerugian masyarakat akibat kemacetan sangatlah besar. Maka dari itu, mentalitas sebagian masyarakat mengenai pemanfaatan fasilitas publik masih perlu diubah.

Pemahaman bahwa jalan adalah milik bersama diharapkan tertanam dalam diri setiap orang. Netizen juga berharap instansi terkait tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan. Penegakan aturan tidak boleh hangat-hangat tahi ayam melainkan harus berkelanjutan sehingga bisa menimbulkan efek jera.

Pemerintah juga diminta menyediakan kantong-kantong parkir representatif. Bukan sekadar ada dan justru menyusahkan pengendara. Di sisi lain, juga ada kontribusi swasta. Pengusaha semestinya siap menyediakan tempat parkir memadai bagi konsumen. Pada intinya, jika semua mau berpartisipasi, maka masalah menahun ini bisa terselesaikan. Berikut beberapa komentar netizen.

Baca juga:  Sadar Pilah Sampah

Ida Bagus Oka

Di mana-mana sama, tidak di Denpasar-Badung saja, di Buleleng juga ada. Cuma di Buleleng masih sepi. Bali sudah overload kendaraan.

Kayan Adi

Program penertiban dari pemerintah hangat-hangat tahi ayam.

Rafael Nyoman Ganapurwa

Buang puntung rokok sembarangan, buang sampah sembarang, bicara sembarangan, berkendaraan banyak yang sembarangan, parkir sembarangan, itu adalah mental sembarangan.

Putu Ngurah Suyatna

Penertiban pelanggaran selama ini selalu hangat-hangat tahi ayam dan lebih banyak retorika. Gertak sambal dibanding aplikasinya. Model kerja yang tidak mencerminkan profesionalitas.

John Shreeder

Saya suka kesal lihat mobil parkir di badan jalan, mengganggu arus lalin saja. Kapan aturan di Bali seketat Jakarta ya?

Kadek Miarta Putra

Parkir sebentar sudah biasa. Sekarang bahkan banyak ruas jalan umum dijadikan garasi pribadi.

Baca juga:  Polri Terbitkan Aturan Baru Penindakan Pelanggaran dengan ETLE

Ketut Darmawan

Di mana-mana parkir liar sudah menjamur. Mohon kepada pihak terkait dan yang berwenang segeralah bertindak menertibkan yang parkir di badan-badan jalan.

Ketut Risma

Sekalipun ada seribu aturan, kalau tidak ditegakkan ya tetap mubazir. Saya kira di mana-mana seperti itu, orang parkir seenaknya.

Mastika Ketut

Sumber kemacetan adalah parkir sembarangan dan arogan. Tanda lalu lintas hanya formalitas. Tempat parkir disewakan ke pedagang kaki lima.

Luhgede Adiparwati

Tolonglah carikan solusinya. Sebagai pengguna jalan, sangat jelas jalan dijadikan tempat parkir atau kalau malam, jalan dijadikan garasi. Sangat mengganggu para pengguna jalan. Kalau aturan tak diperketat mulai sekarang mungkin Bali akan penuh sesak dengan kendaraan di masa mendatang.

Adi Denut

Sudah saatnya Denpasar tertib. Dinas terkait wajib menderek mobil yang parkir sembarangan dan memproses kesalahan, supaya seperti Singapura. Apa bisa ya?

Baca juga:  Pemberdayaan LPD dan Toko Berjaringan Desa Pakraman

Eka Sri Narendra

Di zaman ini, yang namanya mobil dan motor gampang dibeli. Punya uang sedikit sudah punya mobil dan akhirnya parkir di jalan karena tidak punya garasi. Ada juga parkir di pinggir jalan demi mencari rezeki.

Sasmita Arya

Di samping mentality mereka yang punya mobil kurang disiplin, ini juga dampak minim dan sempitnya lahan parkir. Tempat parkir berbayar membuat pengendara malas masuk area parkir.

Satria Teguh Wisesa

Parkir di badan jalan sangat mengganggu laju lalu lintas di jalan. Sebaiknya disediakan parkir khusus. Perlu ditertibkan parkir liar itu karena membahayakan pengguna jalan dan ketertiban umum.

De Bawa

Sebelum beli mobil, siapkan garasi dulu. Sebelum buka toko/bar/restoran dan lain-lain, siapkan parkir dulu.

Dewi Syahidah Sukro

Terapkan denda. Di perumahan juga banyak warga seenaknya menjadikan badan jalan sebagai garasi mobil.

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *