DENPASAR, BALIPOST.com – I Made Rijasa, BA., mantan Bendesa Adat Desa Pakraman Selat sekaligus mantan Ketua Badan Pengawas LPD Desa Pakraman Selat, Susut, Bangli, Selasa (3/2), dinyatakan bersalah secara bersama-sama melalukan tindak pidana korupsi. Jaksa penuntut umum, I Ketut Kartika Widnyana, dkk., di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pimpinan Esthar Oktavi menjerat terdakwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang tipikor, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang tipikor, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atas dasar itu, jaksa dari Kejari Bangli itu menuntut supaya terdakwa dihukum selama 15 bulan. Selain itu juga membayar denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi dalam sidang pekan depan.
Rijasa dijebloskan ke sel menyusul mantan Ketua LPD, Ni Luh Natariyantini. Sebelumnya, JPU Matheos Matulessy dalam dakwaan menjelaskan, perbuatan terdakwa yang beralamat di Banjar Selat Peken, Desa Selat, Kecamatan Susut, Bangli itu menyebabkan merugikan keuangan negara dalam hal ini LPD Desa Pakraman Selat.
Rijasa merupakan orang yang melakukan, menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan melawan hukum bersama Ni Luh Natariyantini yakni membuat, menandatangani dan mengajukan surat permohonan pendanaan LPD kepada Pengelola Dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) PPK Kecamatan Susut, Bangli. Tujuannya, penambahan modal LPD dengan lampiran 21 nama calon peminjam sebesar Rp 300 juta.
Pinjaman itu akan dikembalikkan dalam jangka waktu 24 bulan dengan sistem angsuran pokok dan bunga setiap bulannya. Namun, kata JPU di depan persidangan, terdakwa Rijasa bersama Ni Luh Natariyantini tidak pernah menyalurkan dana UEP dimaksud sehingga program untuk meningkatkan pelayanan kredit pada masyarakat miskin tidak terlaksana.
Sebaliknya, terdakwa justru memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yakni memperkaya I Ketut Joko sebesar Rp 197.100.000., Nengah Diarsa Rp 30 juta beserta bunga deposito sebesar Rp 240 ribu, I Wayan Daging Rp 5 juta, Agus Pratama Rp 20 juta, Suwiti Rp 5 juta beserta bunga R 150 ribu.
Jika dikalkulasi, negara dirugikan Rp 225 juta. Ini sesuai audit BPKP Perwakilan Provinsi Bali. (Miasa/balipost)