Salah satu perajin arak, I Wayan Darsana, sedang memproduksi minuman fermentasi khas Bali. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster menepati janjinya kepada para perajin minuman fermentasi khas Bali. Koster akan meluncurkan Pergub No.1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali di Wantilan Kertha Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Rabu (5/2) ini.

Launching akan sekaligus dirangkai dengan sosialisasi Pergub. Selain Sekda dan sejumlah kepala OPD terkait di lingkungan Pemprov Bali, juga akan hadir Dirjen Bea Cukai di Jakarta, Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT dan Kepala BPOM. Kemudian, Perbekel Tri Eka Buana Kabupaten Karangasem, Perbekel Desa Les Kabupaten Buleleng, Perbekel Desa Laba Sari Abang Kabupaten Karangasem, Pengurus Koperasi Bersama Sejahtera, Perajin Arak Desa Tri Eka Buana (PADAT) di Sidemen, Pengurus Koperasi Pemasaran Bali Mula di Buleleng, serta Pengurus Kelompok Petani Arak Desa Laba Sari Kabupaten Karangasem.

Baca juga:  Awal Trah Pratisentana Bandesa Manik Mas Dipentaskan dalam Prembon Inovatif

“Di sana Pak Gubernur akan menjelaskan apa isi Pergub dan segala macamnya,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, I Wayan Jarta dikonfirmasi, Selasa (4/2).

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Bali Wayan Koster tengah serius mempersiapkan dan merancang kebijakan untuk melegalkan arak. Sebab, arak merupakan minuman tradisional Bali yang harus dijaga dan dilestarikan. “Saya telah membuat kebijakan (Pergub-red) terkait dengan Tata Kelola Minuman Nusantara Khas Bali. Nanti akan diatur bagaimana produksinya dan pemasarannya. Semua akan dikendalikan dengan baik,” ujar Gubernur asal Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng ini saat menerima audiensi petani arak Karangasem yang didampingi Ketua DPRD Kabupaten Karangasem I Gede Dana, di Ruang Tamu Gubernur Bali, Kantor Gubernur Bali, Selasa (28/1).

Baca juga:  Data Terbaru, Zona Merah Bali Tinggal Dua!!

Menurut Koster, Pergub akan mengatur tentang pengolahan atau produksi serta penjualan arak Bali. Dengan demikian, para petani atau perajin arak tradisional Bali bisa mendapatkan payung hukum yang jelas serta wadah untuk mereka mengembangkan usahanya.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan ekonomi petani arak tradisional yang ada di Pulau Dewata. “Saya ingin dibuatkan koperasi khusus para petani arak. Bila perlu hulu dan hilirnya mereka adalah di koperasi. Saya akan kembangkan menjadi industri karena saya ingin agar arak tradisional Bali ini bisa menjadi sumber ekonomi masyarakat,” katanya. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Dari Nyaris Diperkosa di Pantai “Double Six" hingga Lawan Varian Delta
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *