DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa I Nengah Nata Wisnaya, Selasa (3/2) kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Denpasar. JPU Soma Dwipayana dan Tigana Barkah Maradona menghadirkan tiga orang saksi. Mereka adalah Ni Luh Novia Astuti dari Bank Mandiri, Ni Made Anggara Juni Sari (mantan kepercayaan Wayan Candra), serta staff akunting Kadek Dwi Handayani.
Salah satu saksi, yakni Anggara dikawal LPSK. Bahkan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi sempat meminta pengawal LPSK itu berdiri.
Dalam sidang tersebut, baik jaksa maupun hakim banyak mengorek soal PT. BPI (Bali Perkasa Internasional). Terdakwa I Nengah Nata Wisnaya, yang sepupu Wayan Candra, terungkap duduk sebagai direktur dan Wayan Candra yang mengoperasikan.
Saat ditanya hakim dan jaksa, siapa inisiatif membuat PT itu, Angga tidak menampik bahwa dia ada di dalamnya bersama terdakwa. Pun saat ditanya apakah perusahaan ini jalan, atau sudah bangkrut karena adanya perkara Wayan Candra? Angga dengan lugas menyatakan bahwa keberadaan PT ini masih mempunyai tunggakan pajak hingga Rp 2 miliar.
Angga sempat menangis dalam sidang kemarin karena trauma dengan kasus sebelumnya. Yakni saat Wayan Candra, mantan Bupati Klungkung duduk sebagai terdakwa, dan nama Anggara Juni Sari namanya ikut terseret-seret.
Dan atas berbagai data dan keterangan yang disampaikan Anggara, terdakwa Nata Wisnaya
mengaku dipojokan oleh Anggara. “Walau saya ada di sana, saya tidak tamat SD. Saya hanya teken-teken saja. Tidak tau soal konsep-konsep,” tandas Nata Wisnaya. Majelis hakim kemudian menyindir bahwa posisi terdakwa sebagai direktur di PT BPI, dan mendapatkan gaji Rp 4 jutaan. (Miasa/balipost)