Anak-anak begal saat digelar di Mapolresta Denpasar beberapa waktu lalu. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Denpasar menerima pelimpahan tahap II kasus begal yang melibatkan Geng Donki, Selasa (4/2). Oleh penyidik kejaksaan, dari 15 orang anak di bawah umur yang ditetapkan sebagai tersangka, 13 di antaranya langsung dititipkan di LP Kerobokan.

Kasipidum Kejari Denpasar Wayan Eka Widanta mengungkapkan, setelah pelimpahan tersangka dan berkas perkara, pihaknya segera melimpahkan berkas itu ke PN Denpasar, mengingat pelaku begal ini kebanyakan anak di bawah umur.

Baca juga:  Perempuan Berekonomi Mandiri Bisa Terhindar Kekerasan Keluarga

“Jika tidak ada halangan, Rabu (5/2) besok (hari ini-red), kami akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Denpasar,” jelas Eka. Dua tersangka penahanannya ditangguhkan karena mengalami sakit lumpuh dan satu lagi berusia 13 tahun.

Menurutnya, kasus anak mendapatkan penanganan yang istimewa, karena itu sidangnya juga digelar lebih cepat. Paling tidak dalam lima hari ke depan kasus ini sudah mulai disidangkan.

Pihaknya menunjuk tiga orang sebagai jaksa yakni I Made Santiawan, Widyawati dan Cok Intan. Dalam kasus ini, mereka bakal dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Baca juga:  Komnas Perempuan Luncurkan Hasil Kajian 21 Tahun Pelaku Kekerasan Terhadap Perempuan

Para tersangka terdiri atas IGKMP (17), DPP (17), MRS (16), IGKD (16), IGBRPS (16), KAB (15), IGYP (15) GM (15), SAS (15), JDKP (14), KA (14), IGM (14), IPBWPP (14) dan KBM (13). Mereka adalah kelompok geng motor Donki yang melakukan aksi pembegalan di wilayah Denpasar Barat dan ditangkap 20 Januari 2020 sekitar pukul 22.00 Wita. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *