BANGLI, BALIPOST.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bangli melarang pedagang bermobil berjualan di areal Pasar Kidul. Larangan itu diberlakukan supaya tidak mengganggu kenyamanan dan memicu kecemburuan pedagang yang berjualan di dalam pasar.
Kepala Disperindag Kabupaten Bangli I Wayan Gunawan menyatakan, Jumat lalu pihaknya sudah menyurati pengelola Pasar Kidul agar melarang pedagang bermobil berjualan di areal pasar. Pengelola pasar kemudian menindaklanjuti dengan memberikan surat peringatan kepada pedagang bermobil.
Sembilan pedagang bermobil yang diberikan peringatan. “Kemarin (Senin-red) sudah diberikan peringatan sekaligus pembinaan kepada mereka agar tidak berjualan di sekitar Pasar Kidul,” kata Gunawan, Selasa (4/2).
Pihaknya melarang pedagang bermobil yang berjualan di Pasar Kidul agar tidak mengganggu kenyamanan pedagang lainnya yang berjualan di dalam pasar. Jika pedagang bermobil itu dibiarkan, bukan tidak mungkin menimbulkan kecemburuan pedagang yang ada di lantai 1 dan 2, sebab komoditi dagangan yang dijual sama. Selain itu bakal menimbulkan kekroditan.
(Swasrina/balipost)