MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung telah menganggarkan kembali santunan kematian yang diberikan kepada masyarakatnya. Jumlahnya pun masih sama seperti tahun sebelumnya yakni Rp 10 juta per orang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) A.A. Ngurah Arimbawa menyatakan tidak ada perubahan dalam pemberian santunan kematian. “Regulasi untuk santunan kematian jumlahnya masih sama. Tapi kalau terkait anggaran, coba konfirmasi ke BPKAD,” ujarnya, Selasa (4/2).
Menurut Kepala Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung I Ketut Gde Suyasa, anggaran santunan kematian kembali dipasangkan sesuai tahun anggaran sebelumnya. “Santunan kematian tahun 2020 dianggarkan Rp 30 miliar,” katanya seraya menyebut santunan kematian tahun 2019 terealisasi Rp 29 miliar lebih.
Sementara santunan penunggu pasien dipasang Rp 8 miliar sesuai tren dari tahun ke tahun. Tahun 2018 jumlah pemohon 3.816 orang dengan total nilai Rp 5.916.000.000. Sementara tahun 2019 jumlah pemohon 2.951 orang dengan total nilai Rp 4.324.800.000 atau terjadi penurunan. (Parwata/balipost