DENPASAR, BALIPOST.com – Pemberlakuan larangan terbang ke dan dari Tiongkok daratan per Rabu (5/2) ini diminta untuk disikapi bijaksana oleh Konsul Jenderal (Konjen) RRT di Denpasar, Gou Haodong. Ia pun dalam jumpa persnya Selasa (4/2) meminta agar pemerintah Indonesia, khususnya Imigrasi Bali bisa memfasilitasi warga negara Tiongkok terkait masa tinggal.
Terkait hal itu, Kasi Sarana dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Kelas I Ngurah Rai Putu Suhendra menyampaikan, hingga Rabu (5/2) belum ada warga Tiongkok yang melakukan pengajuan perpanjangan masa tinggal di Bali. Hingga Selasa (4/2) malam, pihaknya mengaku belum ada yang mengajukan.
Kemungkinan, katanya, izin tinggal mereka saat ini masih berlaku. “Kalaupun demikian, pihak Konsulat pasti akan berkoordinasi. bahkan sebelumnya pihak konsulat sudah pernah menyampaikan hal itu,’ katanya.
Gou menyebutkan wisatawan Tiongkok yang masih berada di Bali dan ingin pulang sudah diimbau untuk membeli tiket. Dikatakan bila ada beberapa penerbangan ke Tiongkok hingga Selasa (4/2) malam. “Data yang kami dapat, ada sekitar 5.000an wisatawan Tiongkok yang masih ada di Bali,” imbuhnya. (Yudi Karnaedi/balipost)