DENPASAR, BALIPOST.com – Kasi Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, I Wayan Kariana, S.KM., M.PH., sudah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pimpinan Wayan Gede Rumega dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. Dikonfirmasi Rabu (5/2), Kasipidsus Kejari Denpasar, I Nengah Astawa, membenarkan bahwa kasus yang mendudukan Wayan Kariana sudah divonis hakim.
Yang bersangkutan dihukum selama delapan bulan penjara dan denda Rp 10 juta, subsider satu bulan kurungan. Vonis perkara korupsi itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.
JPU I Gusti Ayu Putu Hendrawati dan Ni Luh Oka Arini Adikarini di hadapan majelis hakim pimpinan Wayan Gede Rumega, menyatakan I Wayan Kariana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu. Yakni, melanggar Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada terdakwa Wayan Kariana dengan pidana selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” tuntut jaksa dari Kejari Denpasar itu.
Selain itu, jaksa juga menuntut pidana denda Rp 10 juta, subsider tiga bulan penjara. Sedangkan barang bukti uang Rp 3 juta dirampas untuk negara. Artinya, memang vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa dari Kejari Denpasar itu. (Miasa/balipost)