DENPASAR, BALIPOST.com – Pria asal Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Saksi, Kabupaten Lhokseumawe, Aceh, terdakwa Supriadi (38) Rabu (5/2) divonis bersalah dalam kasus penyelundupan sabu-sabu. Oleh majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi, terdakwa kemudian dihukum selama 15 tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar, pukul 15.30 Wita.
Vonis itu lebih rendah dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa. JPU Dipa Umbara sebelumnya menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun.
Hakim sependapat soal pasal yang digunakan menjerat terdakwa. Namun soal lamanya hukuman, hakim berbeda pendapat.
Selain dihukum 15 tahun, juga denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan. Sebelumnya, jaksa Dipa Umbara menjelaskan terdakwa terbukti menyelundupkan sabu-sabu seberat 496,93 gram netto dengan modus memasukan ke dalam sol sandal dari Aceh ke Bali.
Dalam kasus ini, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli menukar. menyerahkan, menerima narkotik golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 500 gram brutto atau 496,43 gram netto. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. (Miasa/balipost)