AMLAPURA, BALIPOST.com – Terbitnya Pergub No. 1 Tahun 2020 disambut gembira para perajin arak di Karangasem. Mereka mendapat perlindungan hukum dari pemerintah dalam memproduksi arak serta tidak lagi kucing-kucingan dengan pihak kepolisian dalam menjual hasil produksi.
Perajin arak Banjar Asah Dulu, Desa Datah, Abang, Karangasem, I Nyoman Artawa, Rabu (5/2), mengatakan sangat menyambut baik terbit Pergub No. 1 Tahun 2020. Artinya perajin arak dilindungi oleh legalitas hukum dari pemerintah. “Ini sangat saya apresiasi. Ini sebuah kabar baik bagi perajin arak di Karangasem,” ucapnya.
Artawa menambahkan, selama ini para perajin waswas dalam memproduksi arak. Sebab, belum ada perlindungan hukum. Kondisi itu membuat para perajin waswas dalam mendistribusikan hasil produksinya, karena takut ditangkap oleh pihak kepolisian karena arak masih ilegal. “Selama ini saya waswas menjual arak. Karena kalau ketahuan aparat bisa ditangkap dan diproses secara hukum. Semoga dengan pergub ini, ke depannya produksi arak bisa lebih maksimal,” katanya.
Sementara itu, Karmayasa, perajin arak di Sidemen, mengatakan di satu sisi menyambut baik Pergub No. 1 Tahun 2020. Namun di sisi lain dapat menimbulkan permasalahan baru, khususnya bagi perajin arak berbasis tradisional.
Sebab, dengan pelegalan arak ini, nantinya ada daerah lain yang menekuni pekerjaan sebagai perajin arak. “Saya berharap pemerintah dapat memberikan hak istimewa terhadap wilayah perajin arak tradisional. Selain itu, pemerintah dapat menjembati dalam pendistribusian arak sampai ke luar Bali,” katanya.
Perajin lainnya, I Nyoman Redana, mengakui kalau pihaknya juga sangat bersyukur dilegalkannya arak oleh pemerintah. Ini artinya pemerintah mulai bisa memperjuangkan masyarakat kecil yang berkecimpung sebagai perajin arak. “Ini bagaikan angin segar bagi perajin arak. Jadi, kini tidak lagi kucing-kucingan menjual arak dengan petugas kepolisian,” katanya. (Eka Parananda/balipost)