Salah satu usaha yang disidak Satpol PP Tabanan. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Upaya pembinaan dan penegakan Perda dan Perbup terus digalakkan jajaran petugas Pol PP kabupaten Tabanan yang tergabung dalam tim buru dan sapa (bursap). Dalam sidak yang dilakukan tim bursap, Kamis (6/2) masih ditemukan adanya pelanggaran.

“Ada enam pelanggar yang terjaring di wilayah kecamatan Baturiti dan satu di Kediri,” beber Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba.

Ketujuh pelanggar tersebut setelah didata akan dilakukan pembinaan dikantor satpol pp. Dengan harapan mereka segera mengurus kelengkapan ijin yang memang wajib dimiliki dalam melakukan aktivitas usaha.

Baca juga:  Dugaan Penistaan Hindu oleh DMD, Polda Bali Bentuk Tim Khusus

Sarba merinci dari tujuh pelanggar tersebut, tidak bisa menunjukkan ijin-ijin operasional. Seperti, pembangunan villa di Banjar Mayungan dan Banjar Batunya, Baturiti. Begitupun pembangunan rumah tinggal di Banjar Batunya.

Sementara Rumah Makan Mutiara di Banjar Pekarangan Baturiti dan Leke Leke akomodasi pariwisata belum bisa menunjukkan izin lingkungan. Sedangkan usaha tahu di Kediri juga belum bisa menunjukkan izin.

Mereka yang belum bisa menunjukkan izin ini telah dipanggil untuk datang ke kantor Pol PP Tabanan pada 10 Februari 2020. Masih adanya usaha yang disinyalir bodong, lanjut kata Sarba tentu saja sangat merugikan dan berpotensi kebocoran pendapatan daerah.

Baca juga:  Proyek Supermarket di Batubulan Diduga Tak Berizin

“Ini baru menyasar dua kecamatan, kemungkinan masih banyak pelaku usaha yang belum mengantongi ijin, dan ini akan rutin kita lakukan pembinaan,” ucapnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *