Sepuluh tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap Satnarkoba Polres Buleleng. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Satnarkoba Polres Buleleng melancarkan Operasi Antik selama Januari 2020, menyasar pelaku penyalahgunaan narkoba. Hasilnya, 10 orang tersangka berhasil ditangkap. Tiga tersangka merupakan pengedar, dua asal luar Bali dan seorang lagi dari Denpasar.

Kasat Narkoba AKP Made Derawi seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa, Kamis (6/2), menjelaskan, ketiga pengedar narkoba tersebut masing-masing Edy Syahputra Siregar alias Edy asal Sumatera Utara, Mahrudin alias Udin (Bekasi, Jabar) dan Moerdiono alias Dion (Pemogan, Denpasar).

Baca juga:  Disebut "Lempar Batu Sembunyi Tangan," Juliari Batubara Divonis Lebih dari Tuntutan

Tersangka Edy dan Udin baru memulai bisnis barang haram di Buleleng. Keduanya memilih wilayah ini untuk menjual narkoba karena permintaan tergolong tinggi. Sementara Moerdiono sering melancarkan aksinya di Denpasar dan mulai merambah Buleleng.

Ketiga pengedar itu ditangkap pada 19 Januari 2020 yang lalu. Polisi berhasil mengintai ketika akan terjadi transaksi penjualan narkoba di Jalan Singaraja-Seririt wilayah Desa Anturan, Kecamatan Buleleng. Petugas menyita sabu-sabu siap edar seberat 16,1 gram brutto (14,91 gram netto).

Baca juga:  Dari Terduga Teroris Hujani Aparat dengan Tembakan hingga Jadwal Pelayanan GeNose di Bandara Ngurah Rai

Tujuh tersangka lainnya adalah pemakai yang ditangkap di sejumlah TKP di Kota Singaraja dan tempat lain. Mereka mendapat sabu-sabu dari seseorang yang tidak dikenal dengan sistem tempel. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *