JAKARTA, BALIPOST. com – Gubernur Bali Wayan Koster akan mempresentasikan RUU Provinsi Bali untuk dibahas bersama di Komisi II DPR RI, Jakarta, Jumat (7/2). Saat ini, RUU Provinsi Bali masuk Program Legislasi Nasional dengan nomor urut 162.
RUU ini juga mendapatkan dukungan langsung dari banyak pihak termasuk ketua DPR RI Puan Maharani, sehingga bisa dibahas lebih cepat di tahun 2020. RUU Provinsi Bali juga mendapat respons positif dari Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan HAM RI, serta Komisi II DPR RI dan DPD RI.
Sebagai bukti dukungan komisi telah mengeluarkan Surat Nomor: P/265/SN/Ketua/DPD/2019. Selain itu, Mendagri mengeluarkan surat yang ditujukan untuk DPR RI Nomor 120.51/13697/SJ.
Gubernur Koster memperjuangkan RUU Provinsi, dikarenakan Bali memerlukan undang-undang tersendiri. Bukan untuk menjadi Daerah Otonomi Khusus, akan tetapi agar sesuai dengan UUD NRI 1945 dan NKRI serta menjadi kerangka hukum untuk mengisi dengan pembangunan Bali ke depan.
“Agar Bali tetap eksis, berkelanjutan, dan berdaya saing, guna menghadapi dinamika permasalahan dan tantangan dalam skala lokal, nasional, dan internasional,” kata Gubernur Koster. Sebelumnya RUU Provinsi Bali diajukan pada 25 November 2019 di Komisi II DPR RI dan DPD RI. (Agung Dharmada/balipost)