MANGUPURA, BALIPOST.com – Sejak pemerintah menyetop seluruh penerbangan dari dan ke Tiongkok per tanggal 5 Februari, pihak Imigrasi mulai memfasilitasi wisatawan Tiongkok yang masih ada di Bali. Terutama berkaitan dengan perpanjangan izin tinggal.
Dikonfirmasi, Jumat (7/2), Kasi Sarana dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Kelas I Ngurah Rai Putu Suhendra mengatakan, hingga Kamis (6/2) sudah ada wisatawan Tiongkok yang mengajukan perpanjangan izin tinggal. Bahkan kata dia, dari data yang ada, sebanyak 28 orang wisatawan Tiongkok sudah mengajukan visa atau izin tinggal keadaan terpaksa. “Memang izin tinggal mereka sudah mau berakhir. Sehingga sebelum izin tinggal mereka berakhir, mereka datang mengajukan perpanjangan,” katanya.
Terkait perpanjangan masa tinggal khusus wisatawan asal Tiongkok, Suhendra menyampaikan, bahwa Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar dan Singaraja, siap menerima permohonannya. Untuk bisa mengajukan permohonan, diharapkan datang sendiri untuk mengajukan atau tidak diwakilkan.
Kemudian, pemohon diharapkan membawa paspor yang masih berlaku yanga ada izin tinggalnya. “Yang bersangkutan diharapkan datang sendiri. Lebih baik pemohon sudah menyiapkan fotocopy paspor dan fotocopy ijin tinggal. Kusus bagi warga negara Tiongkok,” bebernya.
Konsul Jenderal (Konjen) RRT di Denpasar, Gou Haodong sebelumnya berharap pemerintah Indonesia khususnya Imigrasi Bali bisa memfasilitasi wisatawan Tiongkok yang masih ingin memperpanjang masa tinggal di Pulau Dewata. Jika perpanjangan masa tinggal melebihi 30 hari, pihaknya menekankan WN Tiongkok harus mengikuti peraturan terkait Imigrasi yang berlaku di Indonesia khususnya Bali. “Data yang kami dapat, ada sekitar 5.000an wisatawan Tiongkok yang masih ada di Bali,” imbuhnya. (Yudi Karnaedi/balipost)