Gubernur Bali Wayan Koster bertemu dengan Baleg DPR RI, Jumat (7/2). (BP/dar)

JAKARTA, BALIPOST.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jumat pagi (7/2) menerima rombongan dari Bali, yang dipimpin Gubernur Bali Wayan Koster untuk memaparkan RUU Tentang Provinsi Bali. Sejumlah tokoh Bali, baik dari majelis agama, adat, akademisi, Bupati dan wakil, DPRD se Bali ikut hadir dalam pertemuan dengan anggota Baleg DPR RI.

Dalam audensi tersebut, rombongan Gubernur diterima oleh Ketua Baleg DPR RI, Dr. Supratman Andi Agtas, SH., MH, dan sejumlah anggota seperti Putra Nababan, Arif Wibowo dan Kariasa Adnyana. Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa pengajuan draf RUU tentang Propinsi Bali ini merupakan revisi UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, NTB, NTT.

Baca juga:  Gubernur Koster Fasilitasi Koordinasi Pembangunan Infrastruktur ke Bappenas

RUU ini diharapkan bisa dibahas dalam Prolegnas sebagai RUU kumulatif di 2020. Sebab, selama ini Bali dibentuk dengan UU 64 Tahun 1958 bersamaan dengan NTB dan NTT. Dalam UU ini masih menggunakan konsideran UUD Sementara 1950, dimana bentuk negara masih RIS. Sekarang sudah menggunakan konstitusi UUD 45 dan negara Kesatuan Republik Indonesia. (NKRI).

Dari sisi tata negara alasan ini tentu sudah cukup guna melakukan perubahan. Karena tidak sejalan lagi dengan konstitusi dan ideologi negara. “Ini pertimbangan utama, karena UU ini masih berlaku, sehingga setiap produk hukum di daerah Bali, kami masih gunakan dasar hukum UU 64 Tahun 1958, yang secara substansi tidak bisa dilakukan sebagai rujukab sehingga tidak sesuai dengan hukum tata negara,” jelasnya.

Baca juga:  Dari Kuta Diguncang Gempa hingga Guru Besar UGM Meninggal

Sementara, kekompakan sejumlah tokoh Bali yang hadir, mendapat apresiasi Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas. “Saya merasa bahagia ternyata seluruh komponen masyarakat Bali bisa hadir. Itu artinya bahwa jalan UU ini tidak sekadar didukung oleh satu dua orang, melainkan ini sebuah inisiatif seluruh lapisan masyarakat Provinsi Bali. Tentu ini jadi perhatian serius bagi kami di Baleg,” ujarnya.

Sebelum rapat di Baleg, Gubernur juga hadir di Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI. Kepada Ketua Perancangan Undang-undang Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul, Gubernur menjabarkan pokok dari RUU Provinsi Bali, yang dilatarbelakangi UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, NTB, dan NTT.

Baca juga:  Bali Dilanda Hujan Tiga Hari, Ratusan Bencana Dilaporkan dengan 4 Korban Jiwa

Kepada Inosentius, Gubernur berupaya meyakinkan bahwa RUU Provinsi Bali tidak berniat menjadikan Bali sebagai Daerah Otonomi Khusus. “RUU ini tidak ada niat otonomi. Tetap sesuai dengan koridor,” ungkapnya. (Agung Dharmada/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *