MANGUPURA, BALIPOST.com – Antisipasi mencegah penyebaran wabah virus Corona di Bali terus dilakukan. Bahkan, WNA yang pernah berada di Tiongkok dalam 14 hari terakhir juga ditolak masuk Bali.
Hingga Kamis (6/2/), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, sudah melakukan penolakan sebanyak 37 orang warga negara asing yang hendak masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Mereka ditolak karena mereka tercatat memiliki riwayat perjalanan ke Tiongkok selama 14 hari terakhir.
Dari data yang ada, penolakan tersebut sudah dilakukan sejak berlakunya pembatalan penerbangan dari dan ke Tiongkok. Menurut Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai Hajar Aswad, dari total 37 orang tersebut, sebanyak 29 orang di antaranya ditolak pada 5 Februari. Sedangkan pada 6 Februari ada 8 orang yang ditolak masuk Bali.
”Dari yang ditolak itu, ada yang berasal dari Brazil, Ukraina, Amerika, Rusia, Maroko, Australia bahkan ada juga warga negara Tiongkok,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (7/2).
WNA yang masuk ke wilayah Indonesia kata Hajar, yakni mereka yang sebelumnya memiliki perjalanan ke Tiongkok selama 14 hari terakhir, mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 tahun 2020. Pada Permen itu diatur ketentuan bahwa penghentian sementara pemberian bebas visa kunjungan dan visa diberikan kepada warga negara Tiongkok dan orang asing dari Tiongkok yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah Tiongkok dalam kurun 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia. (Yudi Karnaedi/balipost)