Suasana PPDB di Denpasar. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kisruh penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019, mulai disikapi jajaran Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Denpasar. Terlebih, pada saat itu jalur zonasi memperbolehkan menggunakan surat keterangan domisili.

Karena itu, pada tahun ini surat keterangan domisili tidak berlaku lagi untuk jalur zonasi. Disdikpora yang memberlakukan KK untuk jalur tersebut. Hal ini terungkap dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kota Denpasar, dengan Disdikpora, Dinas Kebudayaan dan kepala SMP Negeri, Jumat (7/2) di Gedung DPRD.

Raker yang dipimpin Ketua Komisi IV Wayan Duaja membahas lebih awal persiapan untuk PPDB mendatang. Karena selama ini, proses PPDB selalu menjadi perhatian masyarakat banyak.

Baca juga:  Penyelundup Ratusan Gram Sabu Divonis 14 Tahun

Wayan Duaja mengatakan pertemuan ini dilaksanakan untuk mendalami sistem yang akan diterapkan pada PPDB tahun ajaran 2020/2021 ini. Pihaknya berharap dengan pemahaman semua pihak nantinya PPDB di Kota Denpasar berlangsung lancar dan terhindar dari kekisruhan seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Kami mengundang Disdikpora dan kepala SMP negeri bukan untuk lobi-lobi, tapi kami ingin semua pihak taat aturan. Artinya, dalam PPBD ini semua pihak konsisten menerapkan aturan, khususnya Permendikbud No. 44 tahun 2019,” kata Duaja, didampingi Wakil Ketua Komisi IV,  Drs. Ketut Sudana, M.Pd.

Baca juga:  Sidak di Terminal Ubung, Temukan Bus Kelebihan Penumpang

Anggota Komisi IV I Wayan Sugiarta, juga berharap apa yang terjadi di tahun sebelumnya tidak terulang kembali. Terutama untuk yang melakukan tindakan di luar aturan yang ada.

Pihaknya minta agar tak ada lagi penghargaan bodong, sehingga PPDB berlangsung aman. “Kami harapkan semuanya konsisten melaksanakannya sesuai aturan,” paparnya.

Kepala  Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Drs. I Wayan Gunawan, mengatakan terkait PPDB tahun ini, pihaknya sudah membuat kajian zonasi yang dibantu Unud. Zonasi di Kota Denpasar berbasis desa/ kelurahan, yang terbagi dalam empat  zona.

Baca juga:  Dua Zona Merah Tambahkan Kasus COVID-19 Capai 3 Digit

Menurut Gunawan tahun ini, lulusan SD di Kota Denpasar yang akan melanjutkan ke tingkat SMP mencapai 14 ribu orang. Sedangkan daya tampung SMP negeri, termasuk SMPN 14 yakni 3.502 orang. “Jumlah ini turun dibandingkan tahun lalu, karena saat itu penerimaan dipaksakan maksimal, meski daya tampung terbatas,” kata Gunawan. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *