Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/dar)

JAKARTA, BALIPOST.com – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (RI), mendukung aspirasi rakyat Bali atas pengajuan rancangan Undang-undang (RUU) tentang Provinsi Bali yang akan merevisi UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, NTB, NTT. Dukungan disampaikan Ketua Badan Legislasi DPR RI, Dr. Supratman Andi Agtas, SH., MH, setelah mendengarkan pemaparan Gubernur Bali Wayan Koster, dalam audensi, Jumat (7/2).

Menurut Supratman, ini langkah awal akan mensinkronkan dengan komisi II DPR RI. Untuk substansi dari RUU tentang Provinsi Bali akan dipelajari lebih lanjut dengan anggota baleg, apakah naskah akademik RUU akan diambil alih oleh DPR secara keseluruhan atau dibahas lagi di komisi II, nanti menunggu hasil kajian. “Pada prinsipnya kami mendukung aspirasi masyarakat Bali,” tegasnya dalam rapat terbuka di gedung nusantara II.

Baca juga:  HUT Ke-49 PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan Wayan Koster Gelorakan Semangat Berpolitik Merawat Lingkungan

Kader Partai Gerindra tersebut juga mengapresiasi seluruh komponen masyarakat Bali yang hadir ke Senayan. Artinya, RUU ini merupakan inisiatif yang diinginkan oleh seluruh lapisan masyarakat Bali.

Hal ini akan menjadi perhatian serius Baleg untuk proses pembahasan lebih lanjut soal RUU tentang Provinsi Bali. Diakui, memang selama ini masih menjadi perdebatan apakah RUU itu bisa masuk atau tidak dalam komulatif terbuka, hal ini akan segera diputuskan.

Dalam ketentuan Prolegnas saat ini ada perubahan. Kalau dulu Prolegnas itu hanya bisa dirubah sekali setahun, tetapi sekarang bisa dilakukan lebih.

Bahkan, untuk memastikan dan memperdalam lagi tentang RUU tentang Provinsi Bali, beberapa hari ini Baleg akan berkunjung ke Bali.

Baca juga:  Berkomentar Tak Senonoh dan Asusila Soal Tenggelamnya KRI Nanggala-402, Pelaku Ditahan

Anggota Baleg, Putra Nababan mengatakan, RUU Provinsi Bali ini merupakan momen dalam memperbaiki Bali. Karena Bali bukan saja milik Indonesia namun juga dunia. Hal ini akan menjadi momen bagi semua orang bisa memberikan masukan untuk Bali.

RUU ini diharap bisa mengelevasi Bali. Agar Bali tak ketinggalan. Bali butuh ‘ lompatan’ yang lain. “Jangan hanya karena devisa tinggalkan adat seni budaya,” jelasnya.

Anggota Baleg DPR RI Arief Wibowo menilai RUU ini sangat penting. Untuk itu perlu pembahasan dipercepat. Pembahasannya akan dilakukan dengan kumulatif terbuka.

Tanpa harus termaktub dalam Prolegnas. “Kita inventarisir juga daerah lain yang membutuhkan RUU seperti ini. Kita dorong terus hingga bisa diselesaikan 2020,” katanya.

Baca juga:  Syarat Usia Cakada Harus Terpenuhi Saat Penetapan Paslon

Sebelumnya di hari yang sama, Gubernur Koster juga memaparkan RUU Provinsi Bali di hadapan Bagian Keahlian Perencanaan Perundangan DPR RI. Diterima langsung Ketua Perencanaan Perundangan Bagian Keahlian DPR RI, Insentius Samsul beserta jajaran.

Sedangkan dalam audensi di Baleg DPR RI, hadir dalam acara tersebut, Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama, Bupati Tabanan Eka Wiryastuti, Bupati dan Wakil Bupati Karangasem Ayu Mas Sumatri- Wayan Arta Dipha, Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa, Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta, Wakil Bupati Jembrana Kembang Hartawan dan Wakil Walikota Denpasar IGN Jaya Negara. Hadir Pula pimpinan MADP, pimpinan Perguruan Tinggi, FKUB dan Kepala OPD di lingkup Provinsi Bali. (Agung Dharmada/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *