DENPASAR, BALIPOST.com – Polresta Denpasar merilis kasus pembunuhan pemilik toko bangunan, Senawati Candra, Jumat (7/2). Dalam rilis itu, polisi pun menghadirkan tersangka, Salim Fadillah (38) beserta barang bukti.
Pria yang berprofesi sebagai ojek online (bukan dukun seperti diduga sebelumnya berdasarkan pernyataan sumber, red) ini, mengakui perbuatannya. Ia memukul kepala korban hingga tewas menggunakan batu paving blok.
“Saya saat itu (usai memukul kepala dan wajah korban dengan batu) merasa puas karena sakit hati terlampiaskan. Tapi kini saya merasa menyesal,” ucap pria tiga anak ini dengan nada agak meninggi.
Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana mengatakan, tersangka menghabisi korban dalam rentang waktu kurang dari 15 menit. “Korban mengalami enam luka di bagian kepala dan wajah. Tersangka memukul korban dengan batu paving blok berulangkali,” kata perwira polisi asal Peguyangan, Denpasar Utara ini. (kmb/denpost)