DENPASAR, BALIPOST.com – Rizki Ambarika Dewi (24), terdakwa kasus narkoba yang kesehariannya bekerja di kafe, menangis setelah dituntut pidana penjara selama 3 tahun di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (7/2).
JPU Dina Sitepu di hadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa disebut mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
“Yang mulia, mohon keringanan hukuman dengan pertimbangan terdakwa masih menjadi tulang punggung keluarga,” ujar Fitra Oktora dari PBH Peradi Denpasar selaku penasihat hukum terdakwa.
Perempuan asal Jember, Jawa Timur, itu geleng-geleng kepala saat ketua hakim Kawisada bertanya apakah terdakwa ingin menambah pembelaan lisan dari penasihat hukumnya. Dia terdiam lalu menangis. (Miasa/balipost