SINGARAJA, BALIPOST.com – Tidak saja di Desa Pangkung Paruk, dugaan pencurian kayu di kawasan hutan lindung juga terjadi di Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak. Aparat desa bersama warga sempat menggerebek lokasi kegiatan pengolahan kayu ilegal.
Di lokasi, ditemukan belasan balok kayu sonokeling, mesin pemotong dan tiga unit sepeda motor. Hanya saja, setelah warga melapor dan menyerahkan barang bukti, sampai sekarang pelakunya belum terungkap.
Anggota LPM Desa Sanggalangit, Made Bagiarsa, Jumat (7/2), mengatakan warga sudah gerah dengan maraknya pencurian kayu di tengah hutan lindung. Aparat desa, anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa melakukan penyergapan ke tengah hutan pada 25 November 2019.
Di tengah hutan, ada seorang warga yang menyebut bertangung jawab atas penebangan kayu hutan itu. Meski telah dilaporkan ke aparat berwenang, kasus tersebut belum terungkap. “Seorang warga itu katanya bertangung jawab atas penebangan kayu hutan. Waktu itu ditawarkan perdamaian tapi tidak berhasil karena tidak ada inisiatif baik dari yang bersangkutan, sehingga temuan itu kami adukan ke polisi,’’ katanya.
Ketua RT VI Dusun Wanasari Desa Sanggalangit Made Suartana membenarkan warganya resah, karena kasus ini tidak terungkap. Padahal barang bukti yang diserahkan ke polisi sudah cukup. Untuk itu, pihaknya berharap penegak hukum memberikan atensi serius atas kasus ini.
Sementara itu, Kapolsek Gerokgak Kompol Made Widana mengatakan, pengaduan warga atas dugaan pencurian kayu di hutan itu sudah ditindaklanjuti. Soal oknum berinisial K yang ditemukan warga saat penggerebekan, Widana menyatakan, dari hasil pemeriksaan, warga tadi mengaku memiliki perkebunan di sekitar hutan.
Kemudian, polisi juga memeriksa 7 saksi. Hasilnya, oknum yang diadukan itu tidak memenuhi unsur telah melakukan pelanggaran pidana. Sedangkan barang bukti berupa sepeda motor, mesin pemotong dan kayu, sejauh ini belum diketahui pemiliknya. (Mudiarta/balipost)