Pujawali
Umat Hindu melakukan persembahyangan. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pulau Bali dijuluki Pulau seribu Pura. Oleh karena pesatnya perkembangan pariwisata di Bali, sejumlah pura pun dijadikan destinasi wisata yang terbuka untuk wisatawan manapun.

Tarif masuk pura pun diberlakukan sesuai ketentuan masing-masing pengelola/pengempon pura kepada wisatawan. Hal ini kerap menjadi kontroversi bagi umat Hindu yang hendak melakukan persembahyangan di pura tersebut.

Mereka harus membayar pungutan dengan dalih membayar uang kebersihan dan lain sebagainya. Hal ini disebabkan karena sejauh ini belum ada aturan yang mengatur tentang boleh atau tidaknya pura yang dijadikan destinasi wisata tersebut memungut biaya masuk bagi umat Hindu yang hendak melakukan persembahyangan.

Baca juga:  Iuran BPJS Kesehatan akan Naik, Pemprov Bali Data Ulang PBI

Oleh karena itu, Ketua PHDI Bali, Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si., mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk segera mengeluarkan Pergub tentang hal tersebut. Apalagi, dikatakan saat ini Gubernur Bali sedang menggodok Pergub tentang perlindungan pura.

Pihaknya meminta pada Pergub ini dimasukkan salah satu pasal tentang tidak boleh umat Hindu masuk pura dikenakan tiket masuk, meskipun itu Pura destinasi wisata. Solusi lainnya yang ditawarkan, yaitu pengempon pura membuat himbauan secara tertulis bahwa bagi umat Hindu yang ingin melakukan persembahyangan ke pura tersebut tidak dikenakan tiket masuk.

Baca juga:  Ini Sebabnya, Anggota dan Staf DPRD Buleleng Jalani Test Swab

Kecuali biaya parkir sepeda motor atau kendaraan lainnya. “Tidak wajar (pemedek-red) dikenakan tiket masuk, karena sembahyang itu tujuannya untuk kesucian. Kalau biaya parkir sih gak masalah. Kalau untuk sembahyang cukup punia seikhlasnya saja yang sesuai dengan ajaran agama kita dan tidak boleh ditarget. Punia semampunya saja,” tegas Rektor IHDN Denpasar ini, Rabu (5/2).

Prof. Sudiana, mengatakan tiket masuk hanya boleh dipungut bagi umat Hindu yang tujuannya berwisata. Itupun disesuaikan dengan tarif wisata yang telah ditentukan.

Baca juga:  Penggunaan Bahasa Bali

Selain itu, agar tidak terjadi miskomunikasi antara pengempon pura dengan pemedek, sosialisasi juga sangat penting dilakukan. “PHDI bisa saja mengeluarkan bhisama tentang itu (pemedek tidak dipungut tiket masuk pura-red), namun karena ini berkaitan dengan pura destinasi wisata tepatnya dikeluarkan Pergub. Karena yang bermalah selama ini pura yang dijadikan objek wisata. Kita sangat mendorong apabila dibuatkan Pergub,” pungkasnya. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *