JAKARTA, BALIPOST.com – Bukan saja Bali, ternyata masih ada sembilan provinsi di Indonesia yang dasar pembentukannya masih menggunakan UUD Sementara 1950, dengan negara Republik Indonesia serikat (RIS).
Menurut anggota Baleg DPR RI, Arief Wibowo, selain sembilan provinsi, juga masih ada 40 kabupaten/kota. Untuk itu, dalam sidang pleno Komisi II DPR RI, telah disimpulkan akan melakukan pemetaan seluruh UU yang belum menggunakan dasar konstitusi UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
UU daerah-daerah yang ada saat ini agar disesuaikan dengan sistem negara yang baru, dalam wujud NKRI, jelasnya. “Tidak saja Bali, kita akan dorong terus, agar bisa persoalan ini bisa diselesaikan tahun 2020. Ini komitmen politik kita,” katanya. (Agung Dharmada/balipost)