SINGARAJA, BALIPOST.com – Keberadaan WNA yang menetap di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, belakangan ini cukup tinggi. Sayangnya, kebanyakan dari mereka yang tinggal di Karangasem, Buleleng, dan Jembrana ini melakukan pelanggaran administrasi.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, I Gusti Agung Komang Artawan, dari pengawasan dan laporan masyarakat, para WNA ini banyak yang tidak melengkapi diri dengan izin tinggal kunjungan atau Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas). Salah satu kasusnya, WNA tinggal selama 3 tahun tapi tidak memiliki paspor.
Terhadap pelanggaran itu, imigrasi melakukan pemulangan ke WNA itu. “Kebanyakan ya melanggar izin tinggal, seperti tindakan projusticia yang kita lakukan terhadap WNA yang tinggal di Jembrana. Sudah 3 tahun bolak-balik Indonesia tapi tidak punya paspor setelah kita cek,” ungkapnya.
Selain pelanggaran Kitas, ia menyebutkan ada WNA yang terlibat kasus kriminal. Sesuai SOP, terhadap WNA yang melakukan tindakan kriminal, mereka harus menjalani hukuman badan atas keputusan pengadilan. Kemudian baru sanksi keimigrasian. “Kalau bule yang terlibat kasus pidana, sanksi pidananya dijalani dulu. Setelah itu baru kita akan memberi sanksi administrasi sesuai SOP yang ada,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)