BPJS
BPJS Kesehatan. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Banyaknya tenaga kerja yang di Putus Hubungan Kerja (PHK) di Kabupaten Badung, menjadi perhatian Dinas Kesehatan (Diskes) setempat. Pasalnya, para pekerja yang telah tak lagi menerima gaji ini masih dibebani dengan iuran BPJS.

Karena itu, Kediskes Badung, dr. Nyoman Gunarta menghimbau kepada para pekerja yang terkena PHK akibat dampak Covid-19 segera merubah kepesertaan BPJS ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. “Kami sampaikan jika ada warga, khususnya di Badung yang peserta BPJS preminya dibayar perusahaan sesuai pendapatannya segera melakukan perubahan kepesertaan menjadi PBI APBD,” ujarnya.

Baca juga:  Peserta BPJS Kaget, Ada Tunggakan Pembayaran Selama 2 Bulan

Kebijakan tersebut, kata birokrat asal Sibang Kaja, Abiansemal ini juga berlaku pada peserta BPJS Mandiri kelas 2 dan kelas 1 yang saat ini terkena musibah PHK. Tim KBS Badung akan segera berkoordinasi dengan BPJS untuk aktivasi sebagai peserta PBI APBD.

“Peserta BPJS mandiri juga atau perusaahan tidak mampu lagi membayar preminya, mohon segera merubah kepesertaannya menjadi PBI APBD, sehingga tidak sampai kena denda dan tunggakkan di BPJS,” tegasnya. (Parwata/Balipost)

Baca juga:  Prioritaskan Layanan untuk Sulinggih
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *