SEMARAPURA, BALIPOST.com – Desa Adat di Bali diharapkan menjadi “Panglima Perang” dalam memutus rantai penyebaran wabah Pandemi COVID-19 di Bali. Oleh karena itu, Desa Adat diminta untuk membentuk Satuan Tugas Gotong Royong Pencegahan COVID-19.
Hal ini pun dilakukan oleh seluruh Desa Adat yang ada di Bali. Salah satunya, Desa Adat Karangsari, Desa Suana, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Sejumlah langkah-langkah tegas pun dilakukan yang disepakati melalui paruman Desa Adat, Jumat (10/4).
Diantaranya, melarang seluruh pelaku usaha yang melakukan usahanya di wewidangan Desa Adat untuk memulai usahanya dari pukul 07.00-20.00 WITA dan wajib menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer. Bagi pelaku usahan yang berasal dari luar Pulau Nusa Gede dilarang berjualan di wewidangan Desa Adat Karangsari.
Selain itu, krama Desa Adat (krama aktif, non-aktif, krama nyada dan yowana) yang datang dari luar negeri diwajibkan menjalankan isolasi diri sendiri selama 14 hari di rumahnya sesuai dengan protokol yang ditetapkan pemerintah. Sementara itu, bagi krama yang berpergian (pergi/pulang) keluar Pulau Nusa Gede wajib melaporkan diri ke Satgas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Desa Adat Karangsari.
“Bagi krama kami yang berpergian keluar dari Pulau Nusa Gede wajib lapor paling lambat 1×24 jam, sedangkan yang pulang dari Bali daratan wajib melaporkan diri juga dalam waktu 1×2 jam setelah sampai di Desa Adat Karangsari, dan apabila mereka balik dari Zona Merah wajib menjalankan Isolasi mandiri selama 14 hari di rumah masing-masing,”ujar Bendesa Adat Desa Adat karangsari, I Nyoman Yoga.
Selain itu, Krama Desa Adat juga dilarang menerima tamu dan memperkerjakan pekerja diluar Pulau Nusa Gede, kecuali pekerja tersebut sudah bekerja di wewidangan Desa Adat Karangsari sebelum keputusan bersama ini ditetapkan. Kendati demikian, para pekerja ini diwajibkan menggunakan masker saat bekerja, dan apabila pekerja tersebut pulang ke daerah asalnya maka tidak diperbolehkan kembali lagi ke Desa Adat Karangsari sebelum ada pengumuman resmi secara nasional mencabut status darurat pandemi COVID-19.
“Kami juga melarang krama kami bergerombol lebih dari 5 orang dari pukul 20.00-06.00 Wita. Apabila, larangan-larangan tersebut dilanggar, maka kami akan tindak tegas dan kenakan sanksi berupa denda sesuai jenis pelanggaran. Dendanya berupa uang Rp 100.000 hingga Rp 1 juta sesuai dengan jenis pelanggarannya,” imbuhnya.
Sementara itu, guna memutus rantai penyebaran COVID-19, Pasraman Taksu Syama Prana Desa Adat Karangsari di bawah koordinator Mangku Wayan Sandika membagikan masker gratis kepada krama Desa Adat Karangsari. Tidak hanya di lingkungan Desa Adat Karangsari, Pasraman di bawah Yayasan Persaudaraan Penuh Kasih Nusa Penida ini juga menyasar seluruh masyarakat Nusa Penida.
Bahkan, pembagian masker season kedua akan menyasar Puskesmas dan Rumah Sakit di Nusa Penida. Dengan harapan agar masyarakat Nusa Penida wajib menggunakan masker saat berpergian. (Winatha/balipost)