Tertibkan KUPVA Ilegal
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Transaksi jual beli valuta asing melalui Kegiatan Usaha Perdagangan Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) pada Februari 2020 sebesar Rp 2,75 triliun. Nilai transaksi ini mengalami penurunan sebesar Rp 486,8 miliar.

Menurut Kepala Bank Indonesia Kantor Perwakilan Bali (KPw) Bali, Trisno Nugroho, Sabtu (11/4), nilai ini turun 15,32 persen jika dibandingkan dengan transaksi jual beli bulan sebelumnya sebesar Rp 3,24 triliun. “Kami memperkirakan nominal transaksi akan mengalami penurunan yang dalam mulai Maret ini, seiring meluasnya Covid 19 yang telah menjadi pandemi global,” ujar Kepala Bank Indonesia Kantor Perwakilan (KPw) Bali, Trisno Nugroho.

Baca juga:  Rumput Laut Masih Layak Dibudidayakan 

Berdasarkan data per 31 Maret 2020, jaringan KUPVA BB yang beroperasional di Bali sebanyak 636 kantor, terdiri dari 129 kantor pusat dan 507 kantor cabang. Secara spasial, 67 persen jaringan kantor KUPVA BB berada di Kabupaten Badung yang merupakan pusat pariwisata Provinsi Bali.

Lebih lanjut Trisno memaparkan bahwa KUPVA BB turut melakukan penyesuaian jam operasional. Sebanyak 36 kantor pusat  dan 64 kantor cabang atau sekitar 16 persen mengurangi jam operasional menjadi 1 shift atau hanya beroperasi setengah hari.

Selain itu, sebanyak 42 kantor pusat  dan 218 kantor cabang atau sekitar 41 persen menerapkan kebijakan tutup sementara. Lokasi kantor yang ditutup didominasi oleh jaringan kantor yang berada Daerah Tujuan Wisata (DTW), khususnya di Kabupaten Badung sebagai pusat pariwisata Provinsi Bali.

Baca juga:  Pertumbuhan Ekonomi Melambat, Realisasi Kredit Baru 5,9 Persen

“Langkah pengurangan jam operasional dan penutupan sementara dilakukan selain dalam rangka mendukung kebijakan social distancing, juga dilakukan untuk efisiensi biaya operasional oleh pihak penyelenggara KUPVA BB,” ujar Trisno.

Dari sisi pengawasan, Trisno menyampaikan bahwa KPwBI Provinsi Bali akan berfokus pada peningkatan pemahaman pengelolaan KUPVA BB secara lebih baik. Antara lain, dengan pemberian pelatihan secara online terkait ketentuan terbaru, pelaporan, dan pengelolaan KUPVA BB secara baik dan benar serta evaluasi pengembangan mekanisme transaksi jual beli valas secara digital.

Baca juga:  Catat Jadwalnya! "Bali Trepti" Digelar Sasar Penertiban Penduduk dan Usaha

Hal ini ditujukan untuk memberikan pilihan metode transaksi guna meningkatkan kenyamanan dan pelayanan kepada masyarakat. “Bank Indonesia akan terus berkoordinasi dengan Penyelenggara KUPVA BB, APVA, serta stakeholders terkait untuk memonitor secara cermat dinamika penyebaran COVID-19 dan dampaknya terhadap keberlangsungan bisnis KUPVA BB di Provinsi Bali, serta langkah-langkah koordinasi kebijakan lanjutan yang perlu ditempuh di kemudian hari untuk mengembalikan iklim bisnis KUPVA BB pasca Covid-19,” tutup Trisno. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *