DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak 646 orang narapidana di Bali, yang diberikan asimilasi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, No. M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020, belum mencapai 100%. Hingga Minggu (12/4), jumlah yang sudah menerima tercatat 534 narapidana.
“Sampai saat ini sudah 534 narapidana yang bebas di seluruh Bali,” ucap Humas Kemenkumham Bali, Putu Surya Dharma, Minggu (12/4).
Dalam Surat Keputusan Menteri Kemenkumham RI itu, ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi supaya narapidana dan anak bisa bebas melalui asimilasi. Yakni, narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020. Anak yang 1/2 masa pidananya sampai dengan 31 Desember 2020.
Selanjutnya narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing. Asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat asimilasi diterbitkan oleh Kalapas, Kepala LPKA dan Karutan.
Selain itu, pembebasan bagi narapidana dan anak melalui integrasi (PB, CB dan Cuti Menjelang Bebas) dilakukan dengan ketentuan narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana. Anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana, narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012 yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
Dan atas surat itu, di Bali sendiri bakalan ada 646 narapidana yang bakal bebas. Hal itu dibenarkan Humas Kemenkumham Bali, Putu Surya Dharma, Rabu (1/4).
Dari 646 narapidana dan anak itu, paling banyak di Lapas Kelas II Kerobokan sebanyak 294 orang. Sisanya du Lapas Kelas II B Singaraja 64 orang, Lapas Narkotika Bangli 30 orang, Lapas Karangasem 46 orang, Tabanan 39, Lapas Perempuan Denpasar 37 orang, LPKA Karangasem 12 orang, Bangli 29, Gianyar 42, Klungkung 15 dan Negara 38 orang. (Miasa/balipost)