DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa dari Kejari Buleleng menyatakan banding atas vonis 2,5 tahun penjara pada Nengah Suarjaya alias Ribeg (44) dan Ketut Sudiarta alias Bongkang (39), terdakwa dugaan korupsi bantuan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE). Pasalnya, vonis itu separo dari tuntutan jaksa.
Setelah memanfaatkan waktu sepekan untuk pikir-pikir, JPU Wayan Genip menyatakan banding. “Kita banding,” katanya Minggu (12/4).
Lanjut dia, memori banding akan disampaikan Selasa besok. Majelis hakim Tipikor Denpasar pimpinan Esthar Oktavi yang menyidangkan perkara korupsi bantuan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE), memang berbeda pendapat dengan JPU Wayan Genip.
Jika jaksa dari Kejari Buleleng itu menyatakan Nengah Suarjaya alias Ribeg (44) selaku bendahara Kelompok Tani Ternak Tegal Bantes, Tejakula, Buleleng, dan Ketut Sudiarta alias Bongkang (39) selaku sekretaris itu bersalah dalam dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 2 UU Tipikor, majelis hakim justeru membuktikan Pasal 3 UU Tipikor. Sehingga dari tuntutan lima tahun penjara, majelis hakim hanya menghukum kedua terdakwa masing-masing dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara.
Selain itu denda Rp 50 juta, subsider empat bulan kurungan. Sedangkan uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara, terdakwa membayar masing-masing Rp 61.024.508,50, subsider satu tahun penjara. (Miasa/balipost)