Giri Prasta. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung, membebaskan biaya iuran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama. Pembabasan biaya ini guna meringankan beban masyarakat terkait adanya wabah COVID-19.

Hal itu dikemukakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Badung, I Nyoman Giri Prasta, mengatakan kebijakan membebaskan tagihan PDAM, yakni selama tiga bulan ke depan. “Kebijakan ini untuk rumah tangga dan sosial di Badung, sehingga meringankan beban masyarakat di tengah Covid-19 ini,” ujarnya.

Baca juga:  Pra-PON Wilayah III, Tim Sepak Bola Bali Ditundukkan NTB

Menurutnya, dana yang dimanfaatkan untuk mensubsidi dana yang digratiskan akan memanfaatkan dana cadangan PDAM Badung. “PDAM Badung memiliki dana cadangan itu untuk menutupi biaya operasional yang digratiskan,” katanya.

Selain kebijakan tersebut, Nyoman Giri Prasta mengatakan enam program untuk masyarakat Badung. Seperti, insentif bagi pekerja yang dirumahkan, pembagian sembako untuk warga terdampak dan lainnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *