DENPASAR, BALIPOST.com – Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hasil rapid test-nya negatif saat diperiksa di Bandara Ngurah Rai selama ini dipersilakan pulang. Kendati mereka tetap harus melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing.
Dalam hal ini, mereka diawasi oleh pemerintah kabupaten/kota dan Satgas Gotong Royong di Desa Adat. “Tapi sedang dipertimbangkan, tadi ada masukan, nanti yang akan datang lagi mereka ini kita akan karantina di satu tempat. Tidak lagi ke wilayah,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan keterangan pers usai rapat Tim Percepatan Penanganan Dampak dan Pemulihan Akibat COVID-19 di Jayasabha, Denpasar, Senin (13/4).
Koster mengaku akan mendiskusikan hal tersebut. Terlebih, Senin (13/4), Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali ini juga dijadwalkan rapat dengan para bupati dan walikota di Jayasabha mulai pukul 14.00 wita. Rapat dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 utamanya mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah pusat, Provinsi dan kabupaten/kota.
Dengan tujuan agar kebijakan dan program itu terlaksana secara terarah, terfokus, efektif dan tepat sasaran. “Kita akan mengambil keputusan. Jadi dengan demikian yang karantina ini, walaupun dia negatif (hasil rapid test-nya, red), tidak di desa tapi di satu tempat. Sedang kita matangkan,” jelasnya.
Seperti diberitakan, akumulatif kasus positif COVID-19 di Bali hingga Minggu (12/4) sore adalah 81 kasus. Terdiri dari 7 WNA dan 74 WNI. Dari 7 WNA, 2 diantaranya sudah meninggal dunia, 4 sembuh dan 1 masih dirawat di RS.
Sedangkan dari 72 WNI, sebanyak 51 orang merupakan PMI atau ABK (imported case dengan riwayat perjalanan dari luar negeri), 13 orang juga imported case tapi dengan riwayat perjalanan dari luar daerah (Jakarta dan Surabaya), serta 8 orang transmisi lokal. (Rindra Devita/balipost)