TABANAN, BALIPOST.com – Jajaran petugas Satpol PP Tabanan telah menurunkan spanduk penolakan sebagai tempat karantina bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan. Ini dilakukan sebagai upaya agar situasi tetap kondusif dan tidak memperkeruh suasana.
Meski demikian, warga desa Samsam tetap menolak jika Polteknik Transportasi Darat (Poltrada) yang ada di desa setempat dijadikan tempat karantina. Dan berharap pemerintah meninjau ulang, karena memang desa Samsam sendiri belum siap untuk kebijakan tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan I Wayan Sarba mengatakan penurunan spanduk penolakan tersebut sudah sepengetahuan Perbekel Desa Samsam. Bahkan yang bersangkutan juga ikut serta bersama sama melakukan penurunan. Begitupun penurunan spanduk ini juga telah berkoordinasi dengan pemerintah desa. “Ada tiga spanduk, semuanya sudah kami turunkan,” ungkapnya, Senin (13/4).
Lanjut kata Sarba,masyarakat setempat juga telah diberikan pemahaman bersama Perbekel Desa Samsam. Dan meminta di tengah situasi pandemi Covid-19 jangan membuat suasana semakin keruh.
Namun masyarakat lebih diimbau selalu mengikuti anjuran pemerintah. “Jangan bikin suasana keruh, tidak baguslah, mari mentaati imbauan pemerintah tinggal dirumah dan lakukan kegiatan hidup bersih,” sarannya.
Sementara itu Perbekel Desa Samsam I Dewa Made Sukma Medya membenarkan jika spanduk penolakan telah diturunkan Minggu siang oleh Satpol PP Tabanan. Meskipun sudah diturunkan bukan berarti masyarakat menerima wilayah Desa Samsam dijadikan tempat karantina. “Besar harapan masyarakat kami di Samsam wilayahnya tidak dipakai tempat karantina. Pemerintah agar mengkaji ulang mengingat ketakutan masyarakat terhadap virus ini,” tegasnya. (Puspawati/balipost)