DENPASAR, BALIPOST.com – Petugas Kejari Denpasar, Senin (13/4) menerima pelimpahan tahap II kasus sabu-sabu dengan berat hampir 2 Kilogram, ratusan butir ineks dan 7 paket serbuk putih (ketamin) dari penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Seperti biasa, pelimpahan berlangsung secara telekonference.
Sedangkan tersangkanya, yakni Putri Sinta Liliana (28) dan Ikaria Rahmadhani (22) tidak dibawa ke LP Kerobokan. Namun tetap ditahan di sel semula BNNP Bali.
Kasipidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta, membenarkan adanya pelimpahan tahap II tersebut.
Eka Widanta menambahkan, sesuai surat dari Menteri Hukum dan HAM RI, tersangka tidak dibawa ke kejaksaan. Namun dititip di sel BNNP Bali.
Ini juga seiring permintaan pihak lapas dan rutan tidak boleh menerima tahanan baru. Untuk membuktikan perkara ini, ditunjuk jaksa Eddy Arta Wijaya dan jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi. Kedua tersangka dalam kasus ini terancam hukuman berat, bahkan sampai 20 tahun hingga pidana mati.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tentang Narkotik dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tentang Narkotik.
Kedua tersangka diduga jaringan Medan-Bali. Tersangka kerap melakukan tempelan sabu, atas perintah dari seaeorang yang mengaku mendekam di LP. Namun akhirnya terbongkar, hingga tersangka yang kos di Jalan Tukad Musi, Denpasar, dibekuk.
Diawali dari penyelidikan, Senin 10 Februari 2020 tim melakukan pembuntutan terhadap keduanya, yang waktu itu hendak menuju kawasan Kuta, Badung dengan mengendarai sepeda motor.
Di Jalan Polonia, Tuban (TKP I), terlihat kedua tersangka membawa dus ukuran sedang, yang mereka simpan di bagian depan jok motor. Saat itulah tim BNNP Bali meringkus keduanya dan langsung dilakukan penggeledahan.
Dalam kardus ditemukan makanan ringan. Namun setelah dibongkar semua isi kardus tersebut, ternyata di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotik jenis sabu. Sabu yang telah dipecah kecil-kecil itu dibungkus plastik bening, dan ditempel rapat menggunakan lem.
Setelah itu, petugas selanjutnya mengembangkan kasus tersebut ke tempat tinggal pelaku di Jl Tukad Musi, Renon, Denpasar (TKP II). Hasilnya tim kembali menemukan narkoba.
Narkotik yang berhasil disita dari tersangka Putri sebanyak 8 paket sabu dengan berat keseluruhan 978,78 gram netto. Juga 693 butir ineks, 7 paket serbuk putih (ketamin) seberat 4,79 gram. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Ikaria berupa 1 paket besar dan 8 paket klip sabu dengan total berat 1057,47 gram brutto dan 92 butir ineks. (Miasa/balipost)