Penyalah guna narkoba ditahan di Polres Badung. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pandemi COVID-19 tidak membuat Gede Teguh Septiawan (22) berprofesi sebagai sopir ini keder. Pengguna narkoba ini nekat transaksi dan hendak nyabu di tempat kosnya di wilayah Banjar Sunia, Den Kayu Mengwi.

Sebelum nyabu, dia keburu ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung, beberapa waktu lalu.
“Setelah ditangkap, prosedurnya barang bukti dicek ke Labfor Mabes Polri Cabang Denpasar. Baru kemarin hasilnya keluar dan positif sabu-sabu,” kata Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa, Senin (13/4).

Baca juga:  Pembangunan Gereja GKPB Untal-Untal Dikebut

Kronologisnya, kata Iptu Oka, derawal dari informasi masyarakat ada sopir tinggal di TKP merupakan penyalah guna narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Badung dipimpin Kasat Iptu Wayan Sujana melakukan penyelidikan di seputaran TKP.

Saat itulah polisi melihat pelaku masuk ke halaman kos tersebut. “Anggota Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.

Saat ditangkap, pelaku membuang barang bukti dari genggaman tangan kanannya. Polisi langsung menyuruh pelaku mengambil barang bukti tersebut dan dibuka.

Baca juga:  Karena Ini, Pencuri Mesin Traktor Dinanti Personel Sejumlah Polsek

Ternyata sebuah potongan pipet di dalammya isi paket sabu-sabu seberat 0,57 gram brutto. Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah bong. “Pelaku mengaku membeli narkotika tersebut dari seseorang biasa dipanggil Ajik Tabanan. Transaksinya sistem tempel. Pelaku dan barang bukti sudah diproses sesuai prosedur,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *