Satwas SDKP mengamankan jaring pocong di Pengambengan. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Satuan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Jembrana mengamankan sejumlah alat tangkap bibit lobster di Pengambengan. Alat tangkap berupa jaring “pocong” ini diamankan dari sejumlah blantik (penjual ikan) yang rencananya digunakan untuk menangkap lobster di perairan Pengambengan.

Dari informasi, alat tangkap berupa jaring pocong ini diamankan saat petugas melakukan kegiatan pengawasan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Pengambengan (PPN Pengambengan) belum lama ini. Petugas awalnya mendapati mobil pick up yang parkir di belakang gedung galangan kapal di PPN Pengambengan.

Baca juga:  Bisnis Ilegal Benih Lobster Menggiurkan

Saat itu Satwas mendapati orang yang membawa alat tangkap jaring pocong SR, asal Desa Air Kuning. Jaring tersebut diserahkan ke salah seorang warga inisial Z. Selanjutnya para pelaku diarahkan menuju kantor Satwas SDKP Jembrana untuk dimintai keterangan lebih lanjut berikut barang bukti alat tangkap jaring pocong beserta bahan pembuat jaring.

Koordinator Satwas SDKP Jembrana, Albertus Septiyono, Senin (13/4) membenarkan telah mengamankan alat tangkap lobster berupa jaring pocong itu. Dari keterangan jaring pocong didapat dari seseorang asal Banyuwangi.

Baca juga:  Nelayan Pantai Yeh Gangga Terdampak Corona

Mereka mengaku mendapat informasi bahwa sudah boleh menangkap lobster menggunakan alat tersebut. “Kami tegaskan bahwa aturan itu belum dicabut. Kami berikan pembinaan dan amankan alat tangkap itu, ” tegasnya.

Saat ini Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan / atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia masih berlaku. Termasuk alat tangkap pencari benih lobster tersebut saat ini masih terlarang dan belum dizinkan.

Baca juga:  Ratusan Lobster Hasil Sitaan Dilepasliarkan di Pantai Pandawa

Mereka selanjutnya menyerahkan alat tangkap jaring pocong 7 unit alat tangkap dan satu karung plastik bahan pembuat alat tangkap jaring. Dari pengakuan para pelaku belum pernah mengoperasikan alat tangkap tersebut. “Sebenarnya yang mau mengoperasikan alat tangkap itu seorang blantik bukan nelayan. Kami tegaskan lagi bahwa aturan itu masih b berlaku dan tidak boleh menangkap benih lobster,” tambahnya. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *