TABANAN, BALIPOST.com – Meski Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sudah mengeluarkan kebijakan terkait pembatasan jam buka pasar tradisional yakni pukul 11.00 WITA sampai dengan pukul 15.00 WITA, rupanya masih ada saja sejumlah pedagang yang membandel. Terbukti, hasil temuan satgas di Pasar Kota Tabanan pada dinihari atau sekitar pukul 04.00 WITA banyak pedagang yang berjualan di sepanjang trotoar sebelah utara pasar.
Para pedagang ini banyak yang tidak memakai masker saat berjualan. Petugas Satpol PP Tabanan pun terpaksa membubarkan para pedagang untuk tidak berjualan di luar batas jam buka yang sudah disepakati.
Tindakan tegas ini dilakukan dalam upaya Satgas kabupaten Tabanan untuk bisa mencegah penyebaran wabah virus Corona atau COVID-19 yang tiap hari angka kasusnya terus bertambah di Bali.
Kepala Satpol PP Tabanan, I Wayan Sarba mengatakan, dari hasil pengawasan rupanya masih banyak sejumlah pedagang yang mengabaikan instruksi pemerintah daerah dalam kaitannya memutus atau mencegah penyebaran COVID-19. Bahkan meski sehari sebelumnya sempat diberikan teguran dan dibubarkan, namun tidak menimbulkan efek jera dan kembali terulang.
“Pedagang dan masyarakat masih ada yang belum mengerti bahaya penyebaran transmisi lokal, dan ini memang perlu terus diberi edukasi oleh OPD terkait. Apalagi tren penularan transmisi lokal meningkat,” ucapnya, Senin (13/4).
Dan jika terus kedapatan berjualan, pihaknya tidak segan melakukan tindakan tegas dengan pelakukan penyemprotan disinfektan di areal tersebut untuk bisa membubarkan para pedagang. Pihaknya tentu tidak melarang para pedagang untuk berjualan, asalkan mengikuti intruksi jam buka yang sudah diberikan oleh pemerintah, mengingat situasi saat ini masih adanya wabah COVID-19.
Tidak hanya sejumlah para pedagang yang membandel, Sarba juga menyayangkan sejumlah toko modern yang masih buka dan tutup tidak sesuai jam operasional yang sudah ditentukan. “Ada tiga toko berjaringan kami dapati masih membandel di sepanjang jalan menuju Tanah Lot dan Pantai Nyanyi Kediri, mereka buka jam 7 pagi sampai jam 10 malam dan mengaku tidak tahu/tidak mendapat surat instruksi Bupati ,ya kita lakukan pembinaan dan teguran keras agar mematuhi jam buka dan tutup sesuai intruksi Bupati,” terangnya.
Terkait hal tersebut, pihaknya juga telah memanggil pemilik toko untuk datang ke kantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan. “Bila perlu tutup paksa, jika melanggar intruksi bupati jam buka dan tutup, termasuk tegas untuk pemakaian masker oleh pegawainya dan pengunjungnya,” katanya. (Puspawati/balipost)