DENPASAR, BALIPOST.com – Pimpinan DPRD Provinsi Bali, Selasa (14/4), menggelar rapat dalam rangka penanggulangan COVID-19 di provinsi Bali. Hasilnya ada lima hal direkomendasikan pimpinan Dewan kepada Gubernur Bali.
Yaitu, Pemerintah Daerah Provinsi Bali agar melakukan langkah-langkah ketat terhadap pintu-pintu masuk Bali guna mencegah mewabahnya Covid-19 dan bila perlu didukung dengan regulasi, baik berupa Pergub ataupun ketentuan lainnya.
Terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berasal dari Bali, Dewan meminta agar wajib dikarantina oleh Pemerintah Provinsi Bali dengan memperioritaskan penggunaan tempat-tempat yang layak dan nyaman, seperti hotel-hotel milik BUMN atau hotel melati.
Dalam menangani COVID-19, Pemerintah Daerah Provinsi Bali agar segera mengajukan realokasi anggaran guna mendukung upaya-upaya penanggulangan COVID-19. Pemerintah Daerah Provinsi Bali mewajibkan masyarakat menggunakan masker dengan sanksi yang tegas yang melanggar.
Selain itu, dalam surat rekomendasinya dewan meminta agar Pemerintah Daerah Provinsi Bali agar selalu berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Bali terhadap pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
Hasil dari rapat pimpinan dewan tersebut lebih lanjut akan diserahkan kepada Gubernur Bali. Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama mengatakan melalui surat bernomor 900/1683/DPRD, tertanggal 14 April 2020, agar segera ditindaklanjuti.
Rapat yang dihadiri oleh pimpinan dewan ini dalam menyikapi berbagai aspirasi masyarakat dan melihat perkembangan kasus postif corona yang semakin meningkat. (Agung Dharmada/balipost)