DENPASAR, BALIPOST.com – Jumlah pekerja yang dirumahkan dan di-PHK akibat dampak COVID-19 sudah hampir menembus angka 50.000 di Bali. Data Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali hingga 13 April 2020 pukul 16.00 WITA, tercatat 46.787 pekerja yang dirumahkan dan 824 pekerja di-PHK dengan jumlah perusahaan 606.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda dikonfirmasi Selasa (14/4), merinci pekerja yang dirumahkan terbanyak ada di kabupaten Badung yakni 25.108 orang. Lalu di Gianyar sebanyak 8.608 orang, Denpasar sebanyak 7.028 orang, Karangasem sebanyak 2.085 orang, Buleleng sebanyak 1.990 orang, Klungkung 682 orang, Tabanan 583 orang, Bangli 381 orang, dan Jembrana 322 orang.
Sedangkan untuk pekerja yang di PHK, masing-masing 431 orang di Badung, 231 orang di Denpasar, 135 orang di Gianyar, 13 orang di Karangasem, 6 orang di Jembrana, 6 orang di Klungkung, dan 2 orang di Tabanan.
Tak hanya sektor formal, sektor informal juga banyak terdampak COVID-19. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, I Wayan Mardiana mengatakan sektor informal seperti unit-unit usaha berskala kecil dan UMKM banyak yang mengalami penurunan omzet penjualan.
Dengan adanya penutupan objek-objek wisata, mereka juga tidak bisa berjualan. Para pekerja dan pelaku usaha kecil yang terdampak COVID-19 dapat mendaftar program kartu prakerja secara online. “Silakan mendaftar lewat online. Nanti diseleksi oleh Kemenko Perekonomian,” ujarnya.
Menurut Mardiana, awalnya memang ada jatah untuk Bali. Namun kini sudah tidak ada lagi. Dikatakan, pendaftaran dimulai 11 April 2020 hingga minggu ke-4 November 2020.
Untuk gelombang pertama dibuka sampai Kamis, 16 April 2020 pukul 17.00 WITA. Peserta yang lolos di gelombang pertama ini akan diumumkan 17 April 2020.
Kalau tidak lolos pada gelombang pertama, bisa ikut lagi di gelombang kedua. “Sampai akhir 2020, akan ada kurang lebih 30 gelombang. Nanti pusat yang menyeleksi, bukan kita,” jelasnya.
Bagi yang lolos, kata Mardiana, akan diberikan paket bantuan senilai Rp 3.550.000. Terdiri dari bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif Rp 600 ribu selama 4 bulan (Rp 2,4 juta), insentif pasca pengisian survey Rp 50 ribu/survei untuk tiga kali survei (Rp 150 ribu).
Syarat untuk bisa mengajukan kartu prakerja yakni WNI berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. “Jadi masyarakat yang putus kerja, baik UMKM maupun yang bekerja di sektor formal, di hotel, boleh mencari kartu prakerja. Kan sudah ada itu persyaratannya,” jelasnya. (Rindra Devita/balipost)