AMLAPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Karangasem akan segera menerapkan pembatasan jam operasional pasar guna mengantisipasi penyebaran virus Corona. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) I Wayan Sutrisna, Selasa (14/4).

Sutrisna mengungkapkan, pembatasan jam operasional akan diberlakukan untuk semua pasar tradisional, pasar modern, toko berjaringan, maupun warung. “Kita sudah menggelar rapat terkait hal itu. Surat keputusannya mungkin besok sudah keluar, sehingga dalam waktu dua atau tiga harinya sudah bisa menjalankan kebijakan itu,” ujar Sutrisna.

Baca juga:  Desa Adat Bungaya Batasi Kegiatan Pasar Tradisional, Ini Jadwal dan Pengaturannya

Sutrisna menambahkan, untuk jam buka maupun tutup akan diatur sebaik mungkin untuk menghindari penumpukan masyarakat yang hendak berbelanja. Untuk pasar tradisional akan dibuka mulai pukul 07.00 Wita sampai pukul 13.00 Wita.

Toko berjaringan mulai buka pukul 08.00 sampai dengan 19.00 Wita. Untuk pasar senggol sendiri akan mulai buka pukul 15.00 Wita sampai 19.00 Wita. “Untuk warung-warung jam bukanya akan menyesuaikan. Tidak boleh buka sampai pukul 19.00 wita,” jelasnya.

Baca juga:  BRI Dukung Penyelenggaraan Istana Berbatik, Gaungkan Pemberdayaan UMKM Batik Warisan Dunia

Sebelum menerapkan kebijakan tersebut, pihaknya lebih dulu bakal melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Kami harap dengan adanya pembatasan jam operasional ini warga tidak panik. Karena apa yang kami lakukan ini, untuk kebaikan bersama,” tegas Sutrisna. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *