penjara
Ilustrasi

DENPASAR, BALIPOST.com – Tiga orang dalam sidang dan berkas terpisah, yang diduga jaringan peredaran narkoba dari Malaysia-Bali, Selasa (14/4) dituntut bervariasi. Yakni, 12 dan 13 tahun penjara.

Mereka yang disidang secara online itu adalah Thio Firmasyah alias Cungkring (25), Aldo Putra Kurniawan (22) dan M.Shihabul Amilin alias Wayan (34). Aldo dan M.Shihabul dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara. Sedangkan Thio dituntut pidana penjara selama 13 tahun.

Mereka oleh jaksa dinyatakan terbukti bersalah terlibat peredaran narkotik jaringan Malaysia. Mereka ditangkap Tim Direktorat Narkoba Bareskrim Polri saat mengambil kiriman paket berisi sabu-sabu seberat 177 gram.

Baca juga:  Tingkatkan Konsumsi Makan Ikan di Bali, Anak-anak Diajak Edukasi Temannya

Paket sabu itu dikirim dari Malaysia tujuan Denpasar, yang dikendalikan oleh narapidana Lapas Karangasem, yang disebut bernama Hendra Kurniawan alias Said.
Mendengar tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Apalagi, ketiganya dijerat Pasal 114 (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Salah satu jaksa, yakni JPU Santiawan, juga menuntut Thio Firmasyah alias Cungkring dengan pidana denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Baca juga:  Hendak Pesta Narkoba, WNA Diringkus

Kasus ini bermula saat Mabes Polri mendapat informasi dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, bahwa ada kiriman paket FedEx berisi narkotik jenis sabu-sabu seberat 177 gram. Sabu-sabu ini dikirim dari Malaysia, tujuan Denpasar. Pihak Bea dan Cukai menyerahkan narkotik itu ke petugas kepolisan.

Tim Narkoba Bareskrim melakukan konsolidasi dan observasi. Berlanjut pada tanggal 24 dan 25 Agustus 2019 Tim Bareskrim berkoordinasi dengan pihak ekspedisi FedEx Denpasar untuk melakukan control delivery paket yang ditujukan atas nama Aldo dengan alamat New Griya Pandansari, Kebo Iwa Selatan, Padangsambian, Denpasar Barat.

Baca juga:  Oknum Pegawai Bank Bobol Rumah Kos

Keesokan hari, petugas kepolisian menyerahkan paket itu ke kurir FedEx untuk dibawa dan diserahkan kepada si penerima (Aldo). Polisi mengawasi paket yang dibawa kurir FedEx ke tempat tujuan.

Pukul 11.30 Wita kurir FedEx tiba di Jalan Kebo Iwa Selatan, sedangkan polisi melakukan pengamatan di lokasi. Tak lama berselang, pelaku pun ditangkap. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *