DENPASAR, BALIPOST.com – Di tengah pandemi COVID-19, masih ada pekerja seks komersial (PSK) yang beroperasi. Akibatnya, warga di sekitarnya dibuat resah. Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Denpasar akhirnya mengamankan delapan orang PSK di Jl. Bung Tomo, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, pada Selasa (15/4), pukul 22.00 Wita.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga didampingi Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (KUKM) I Nyoman Sudarsana, Rabu (15/4),
mengatakan, razia PSK dan lelaki hidung belang ini menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa di seputaran Jalan Bung Tomo PSK orang-orang berkeliaran setiap malam melewati pukul 21.00 di jalan.
”Kami melakukan razia PSK ini menindaklanjuti keluhan masyarakat untuk menghindari penyebaran Covid-19. Selain itu, mencegah penyebaran HIV/AIDS,’’ kata Anom Sayoga.
Anom Sayoga menjelaskan, delapan orang PSK ini berasal dari Banyuwangi. Mereka melanggar Perda Nomor 7 tahun 1993 tentang Pelacuran di Kota Denpasar dan Perda Nomor 1 tahun 2015
tentang Ketertiban Umum Pasal 39 terkait larangan asusila dan prostitusi di Kota Denpasar.
”Sudah ada imbauan pemerintah tidak boleh berkerumun dan ke luar rumah pukul 21.00 Wita. Justru PSK ini mencari lelaki hidung belang lewat. Mereka mangkal di depan warung atau di jalan,” ujarnya.
Anom Sayoga mengaku, kedelapan PSK sudah disidik dan masih diamankan di ruang pembinaan dan akan dipulangkan ke daerah asalnya lewat penyeberangan Pelabuhan Gilimanuk menuju Ketapang, Banyuwangi. (Asmara Putera/balipost)