DENPASAR, BALIPOST.com – Mundurnya Pilkada serentak sebagaimana surat keputusan KPU RI akan berimbas pada jumlah data pemilih termasuk alokasi anggaran yang dibutuhkan. Pascamundurnya pencoblosan pilkada serentak ini KPU harus melakukan sinkronisasi data pemilih yang nantinya menjadi DPT dalam pilkada.
Menurut Ketua KPU Bali, Dewa Agung Lidartawan, pihaknya hingga saat ini tetap mengikuti perkembangan dari KPU pusat. Diakui, ada opsi penundaan pelaksanaan pilkada serentak dilakukan hingga 9 Desember 2020.
Opsi ini menguat saat dilakukan rapat kerja antara pemerintah dengan Komisi II DPR RI, Selasa (14/4). Dengan menguatkan pemilihan penundaan hingga 9 Desember, KPU daerah sudah mengambil langkah-langkah, diantaranya menyiapkan data-data tambahan pemilih.
Karena dengan mundurnya jadwal pencoblosan secara otomatis akan terjadi penambahan maupun pengurangan pemilih. “Untuk itulah kami perlu melakukan sinkronisasi DPT dan DP4 guna persiapan DPT Baru akibat mundurnya pilkada untuk proyeksi anggaran TPS,” katanya.
Untuk lebih tepatnya, KPU kabupaten dan kota termasuk KPU Bali masih menunggu regulasi yang jelas untuk kepastian penundaan itu. Sebelumnya, KPU sedianya menunda beberapa tahapan pilkada serentak saja. Namun karena perkembangan virus corona akhirnya diputuskan jadwal pemilihan tetap pada 29 September 2020 dilakukan penundaan. (Agung Dharmada/balipost)