Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Diadili atas perkara narkoba, oknum pelakar SMK berinisial KH dihukum pidana penjara selama empat tahun. Dalam sidang di PN Denpasar, remaja berusia 17 tahun itu dinyatakan terbukti terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Bahkan, terdakwa disebut residivis narkotika dan pernah dipidana selama dua tahun penjara. Mendengar vonis itu, tanpa tedeng aling terdakwa langsung menerimanya. Begitu juga JPU dalam kasus tersebut.

Baca juga:  Terkait Praperadilan Kasus Merk, KPN Bantah Lakukan Intervensi

Padahal, jaksa sebelumnya menuntut supaya terdakwa anak itu dipidana penjara selama lima tahun.

Majelis hakim pimpinan Made Pasek, menyatakan KH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman. Sebagaimana perbuatannya, KH dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain dipidana empat tahun penjara, juga dihukum pelatihan kerja selama tiga bulan di Yayasan Mercy Indonesia di Jalan Intan LC, Denpasar Utara.

Baca juga:  Ditangkap Miliki Ratusan Gram Ganja, Begini Pengakuan Anak Anggota DPRD Bali

Dijelaskan, pada Kamis 12 Maret 2020 sekitar pukul 19.30 Wita terdakwa saat memarkir sepeda motornya di areal parkir RS Siloam, Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, dibekuk polisi. Saat digeledah, di jok motornya ditemukan 4 paket berisi 20 butir ekstasi dan 6 plastik press berisi sabu-sabu. Dia mengaku barang terlarang itu milik Panjul.

Petugas melanjutkan penggeledahan di rumah terdakwa di Jimbaran. Di sana petugas menemukan 66 butir ekstasi dan 44 plastik press yang didalamnya terdapat plastik klip berisi sabu. Total berat barang bukti narkotik berupa sabu yang disita 27,5 gram dan 86 butir ekstasi dengan berat bersih 26,28 gram. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Dari Sekeluarga Jadi Korban KMP Yunicee hingga Korban Tewas Bertambah
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *