Spanduk terkait peringatan penggunaan masker dipasang di Dalung. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – “PERHATIAN!!! Anda Telah Memasuki wilayah Wajib Masker, Melanggar dikenakan Saksi.” Untuk di Bajar Tegeh, spanduk juga terpampang dengan tulisan “PERHATIAN Anda telah Memasuki Wilayah Wajib Masker Melanggar Kena Sanksi Adat.”

Spanduk bertuliskan himbauan tersebut terpampang disetiap sudut jalan di Desa Adat Dalung, Kuta Utara. Spanduk tersebut guna mengingatkan masyarakat untuk menggunakan masker. Spanduk ini dipasang oleh Satgas Gotong Royong penaggulangan Covid-19 Desa Adat Dalung.

Baca juga:  Badung Pegang Rekor Penambahan Positif COVID-19, Dua Klaster Sumbang Kasus Terbanyak

Perbekel Desa Dalung, Putu Gede Arif Wiratya yang dihubungi, Rabu (15/4) mengatakan, kegiatan itu dilakukan oleh Satgas Gotong Royong Desa Adat Dalung. Pemasangan Spanduk ini sudah dilakukan sejak 5 April dan berlanjut di sejumlah wilayah Dalung.

“Dasar penerapan ini adalah imbauan pemerintah untuk menggunakan masker saat pandemic COVID-19. Ada sejumlah warga yang belum taat terhadap imbauan pemerintah tersebut jadi kita imbau kembali dengan pemasangan spanduk ini,” ujarnya.

Baca juga:  Dukung WWF ke-10, Pemprov Bali Akan Gelar "Segara Kerthi"

Lebih lanjut Arif mengatakan, terkait sanksi adat yang tertulis di spanduk setelah dilakukan koordinasi dengan kelian adat, sanksi yang dimaksud adalah pemberian masker saat ditemukan sidak tanpa masker. “Maksud dari sanksi adat ini adalah pemberian masker kepada masyarat yang tidak menggunakan masker memasuki wilayah Dalung. Anggaran pemberian masker ini nantinya diambilkan dari pihak Desa Adat,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *