SINGARAJA, BALIPOST.com – Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng yang mengatur jam berdagang bagi toko modern berjejaring, supermarket, dan toko kelontong nampaknya belum sepenuhnya diikuti. Bukttinya, Saat melancarkan pengawasan di Kota Singaraja, Satpol PP menemukan toko klontong dan toko modern berjejaring yang tetap berjualan sampai di atas jam yang sudah diatur sesuai SE Bupati.
Kasatpol PP Buleleng Putu Artawan di ruang kerjanya Rabu (15/4) mengatakan, setelah SE Bupti No.8/Satgas Covid19/III/2020 tentang Pembatasan Jam Operasional Toko Modern dan Warung resmi diundangkan, anggotanya dengan rutin melakukan pemantauan di perkotaan. Saat pemantauan, anggotanya menemukan toko modern berjejering yang tetap buka hingga malam hari.
Secara umum, alasan pengelola tetap buka di atas jam yang diizinkan untuk melayani masyarakat yang membutuhkan keperluan ssehari-hari. “Setelah dua minggu edaran ini berlaku memang masih kita temukan pengelola toko modern dan toko kecil lain yang melanggar. Alasan biasa karena ingin melayani warga yang mencari kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Menurut Artawan, atas pelanggaran jam berjualan itu, pihkanya hanya berwenang memberikan sanksi administrasi. Untuk itu, pengelola toko yang kedapatan tetap berdagang itu diwajibkan menandatangani surat pernyataan.
Artawan menyebut selama ini pihaknya juga menemukan adanya sekelompok warga yang sedang berkerumun di tempat umum. “Seperti di pantai, taman kota, dan di Pelabuhan Buleleng kami temukan ada warga yang berkerumun. Anggota langsung membubarkan dan warga bisa mengikuti dengan membubarkan diri dengan tertib,” jelasnya. (Mudiarta/ balipost)