TABANAN, BALIPOST.com – Tindakan tegas terpaksa dilakukan oleh Satpol PP Tabanan pada sejumlah pedagang yang tidak mengikuti instruksi Bupati Tabanan terkait larangan penyediaan meja makan maupun tempat duduk bagi pembeli. Dalam pengawasan yang dilakukan Rabu (15/4) malam, petugas menyisir sepanjang jalan By Pass Ir. Soekarno, hasilnya puluhan pedagang makanan dan lesehan masih kedapatan membandel karena masih menghidangkan makanan di tempat.
Alhasil petugas pun memberikan teguran pada para pedagang tersebut disamping pula mengamankan ratusan meja dan kursi. “Sudah dilarang menghidangkan makanan ditempat, tetap saja ada yang bandel, terpaksa kursi dan meja nya kita amankan biar tidak bisa lagi dipakai selanjutnya, ada sekitar 266 kursi dari 21 pedagang yang disisir semalam,” beber Ketua Satpol PP Tabanan, I Wayan Sarba, Kamis (16/4).
Lanjut dikatakan Sarba, instruksi Bupati Tabanan tentu sudah jelas disampaikan bahwa para pedagang tetap bisa melakukan aktivitas berdagang. Hanya saja untuk sementara waktu meminta pedagang tidak menyediakan meja dan kursi, agar pembeli tidak nongkrong atau berkerumun.
Ini dilakukan untuk bisa meminimalisir penyebaran virus COVID-19. “Mereka (pedagang) ini boleh berjualan, tetapi tidak usah pakai menyediakan meja dan kursi. Jadi melayani, pembeli makanan dibungkus langsung pulang,” terangnya.
Terkait hal ini pihaknya juga akan kembali melakukan koordinasi dengan para Camat dan Satgas Desa Adat untuk sama-sama ikut mengawasi para pedagang di wilayahnya masing-masing. Bakan lanjut, kata Sarba, Satgas Desa Adat juga memiliki kewenangan yang sama dengan Satgas di kabupaten untuk menindak tegas, para pedagang yang memang membandel atau tidak mengikuti instruksi yang telah dibuat.
“Mari sama-sama gotong royong awasi agar cepat bisa tertangani, kalau terus dibiarkan tentu dikhawatirkan wabah ini akan berkepanjangan dan dampaknya akan lebih terasa lagi pada perekonomian masyarakat,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)