DENPASAR, BALIPOST.com – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Kamis (16/4) melimpahkan perkara narkoba via telekonference ke Kejari Denpasar. Para tersangka itu adalah Rika Yuliana alias Riri (37), Retno Puwaningsih (30) dan I Gede Darmawan alias Lenong (25).
“Tadi ada tahap II dari penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Pelimpahan tersangka dilakukan secara jarak jauh atau teleconference,” ujar Kasipidum Kejari Denpasar, Eka Widanta.
Kata Eka Widanta, mereka ditangkap BNNP dengan barang bukti 9 plastik klip sabu dengan berat keseluruhan 57,43 gram brutto. Mengenai penahanan, Eka Widanta menyatakan, usai menjalani tahap II, para tersangka dikembalikan atau dititipkan di tahanan BNNP Bali.
Hal ini juga berlaku bagi tersangka lainnya yang juga menjalani pelimpahan tahap II. “Sesuai surat dari Menteri Hukum dan HAM RI, sementara lapas dan rutan tidak boleh menerima tahanan baru. Karena itu, ketiga tersangka masih kami titipkan di BNNP Bali,” tegasnya.
Kasus narkoba ini bermula Sabtu, 11 Januari 2020 sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Cempaka Permai Selatan, Penamparan, Padangsambian, Denpasar Barat. Saat itu, petugas BNNP Bali mengamankan Rika Yuliana alias Riri, Retno Puwaningsih, I Gede Darmawan alias Lenong dan I Gede Agus Edi Mahayana (tersangka berkas terpisah).
Aparat BNNP Bali menyita barang bukti narkotik. Dari tersangka Rika diamankan 9 plastik klip sabu dengan berat keseluruhan 57,43 gram brutto. Juga tersangka lain disita 11 paket sabu 5,06 gram brutto. (Miasa/balipost)