DENPASAR, BALIPOST.com – Surat permohonan atensi kepada hotel-hotel yang ada di wilayah Denpasar beredar WhatsApp Group (WAG), Kamis (16/4). Isinya meminta hotel-hotel yang ada di wilayah Kota Denpasar tidak menerima PMI/ABK yang ingin karantina mandiri jika bukan KTP Denpasar.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa hal ini dapat menimbulkan penolakan dari masyarakat setempat serta tidak mendapatkan pengawasan dari Dinas Kesehatan. Masih dalam surat itu, disebutkan jika ABK/PMI yang ingin karantina mandiri itu ber-KTP Denpasar, pihak hotel agar menyampaikan kepada Dinas Pariwisata Kota Denpasar, nama, nomor KTP dan alamatnya agar mendapatkan pengawasan/pendampingan dari aparat terkait. Pesan yang beredar itu ditandatangani Dezire, Kadispar Kota Denpasar.
Dikonfirmasi terkait hal ini Jubir Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Denpasar, Dewa Gede Rai mengakui hal tersebut. Pihaknya melihat fenomena baru di Denpasar, yakni banyak warga dari daerah lain yang ingin melakukan karantina di Denpasar.
Kondisi ini, lanjutnya, mengundang kekhawatiran akan terjadinya sebaran kasus positif COVID-19 di Denpasar. Akibatnya, penanganan COVID-19 dikhawatirkan tidak akan maksimal, sebab banyak orang luar melakukan karantina di Denpasar. (Asmara Putera/balipost)
Saya setuju dengan bapak totonan nanti kalau keadaan sudah normal dan pmi bisa balik kerja lagi saya tidak memperbolehkan tamu2 dan teman2 saya yang mau ke bali untuk tinggal di denpasa tidak seperti dulu lagi suksma