SINGARAJA, BALIPOST.com – Masa darurat pandemi COVID-19 belakangan ini memaksa Pemkab Buleleng harus mengambil kebijakan bidang perpajakan. Pemerintah daerah sekarang mengkaji skema penghapusan piutang.
Salah satu pertimbangannya adalah akibat masa pandemi ini perekonomian menjadi lesu, sehingga berimbas pada sulitnya wajib pajak melunasi pajak terhutang. Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd beberapa waktu lalu mengatakan, skema pembebasan piutang pajak telah dikaji oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng.
Dari pembahasan awal itu terungkap skema yang akan diambil adalah rencana penghapusan dan pengurangan denda pajak. Kebijakan ini rencananya berlaku untuk dalam setahun yaitu dari Januari sampai Desember 2020.
Nantinya, sekama ini akan dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) dari Bupati Buleleng. “Kalau sudah berlaku SK-nya berarti kebijakan pemerintah sudah berlaku,” katanya.
Menurut Suyasa, kebijakan penghapusan dan pengurangan denda pajak ini dipastikan akan berdmapak pada realisasi target penerimaan pendapatan tahun ini. Sesuai perencanaan, tahun ini pemerintah memasang target penerimaan pendapatan dari sektor pajak dan pelunasan piutang pajak sebesar Rp 2,5 miliar. Menyusul kebijakan ini target tersebut otomatis tidak akan terealisasi 100 persen.
Dibandingkan tahun 2019, pendapatan dari denda piutang pajak yang terealisasi Rp 3,4 miliar yang bersumber dari 11 sumber denda pajak. Jumlah ini di atas target Rp 2,2 miliar.
Rinciannya, pendapatan denda Pajak Hotel, denda Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan batuan, PBB Perdesaan dan Perkotaan, dan Pajak BPHTB, dan denda keterlambatan pekerjaan. (Mudiarta/balipost)